MeteorNews ** JAKARTA | Nama Albertina Ho kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya tidak masuk dalam daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung yang dinyatakan lolos seleksi oleh Komisi Yudisial (KY).
Dari ratusan pendaftar, KY akhirnya menetapkan 14 nama untuk diserahkan kepada DPR RI.
Mereka nantinya akan mengikuti proses persetujuan untuk mengisi 11 posisi hakim agung yang masih kosong, meliputi Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Pidana, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Tidak masuknya Albertina Ho dalam daftar tersebut cukup mengejutkan.
Sosok yang dikenal luas sebagai “Srikandi Hukum” itu memiliki pengalaman panjang sebagai hakim karier dan pernah dipercaya menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan peradilan maupun pemberantasan korupsi.
Albertina Ho kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Ia dilantik pada 3 Februari 2026 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, serta anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Albertina semakin dikenal publik karena gaya kepemimpinannya yang tegas serta keterlibatannya dalam menangani sejumlah perkara besar. Ketegasan tersebut bahkan menjadi ciri khasnya ketika memimpin persidangan.
Dalam sebuah kegiatan peningkatan kapasitas hakim yang digelar KY pada 2020, Albertina pernah menjelaskan bahwa hakim harus memiliki kewibawaan di ruang sidang.
Menurutnya, penguasaan hukum acara menjadi salah satu modal utama agar seorang hakim mampu bersikap tegas dan tidak mudah diremehkan.
Rekam jejaknya juga tidak lepas dari sejumlah perkara yang mendapat perhatian nasional. Salah satunya adalah perkara korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan.
Dalam perkara tersebut, Albertina menjadi bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Ia juga pernah menangani perkara yang berkaitan dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Karier Albertina kembali menjadi sorotan pada awal 2026 ketika majelis hakim yang dipimpinnya memperberat hukuman hakim nonaktif Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dalam perkara suap terkait penanganan perkara dan pemberian vonis lepas terhadap tiga perusahaan minyak sawit mentah atau CPO.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Dengan pengalaman panjang, ketegasan di ruang sidang, serta rekam jejak menangani perkara-perkara besar, tidak lolosnya Albertina Ho dalam seleksi calon hakim agung pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, proses seleksi calon hakim agung memiliki sejumlah tahapan dan parameter penilaian yang ditetapkan oleh KY.
Karena itu, tidak masuknya nama Albertina dalam daftar 14 calon yang diserahkan kepada DPR tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap keseluruhan integritas atau kualitas kariernya.
Kini, perhatian publik tertuju pada 14 nama yang berhasil melewati proses seleksi KY dan akan menjalani tahapan berikutnya di DPR.
Sementara itu, perjalanan karier Albertina Ho sebagai salah satu figur perempuan yang dikenal tegas di dunia peradilan Indonesia tetap menjadi sorotan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!