Meteornews ** - Besok, Senin (29/12/2025) pukul 7.00 WIB s/d selesai akan dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga secara in absentia di Mapolres Indramayu. In absentia artinya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan Bripda Alvian Sinaga karena Alvian Sinaga berada dalam tahanan di Lapas Indramayu.
Kuasa Hukum Putri, Toni RM, S.H.,M.H menyampaikan. Tersangka pembunuhan berencana di kamar kost itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya sejak 16 Desember 2025.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!