Meteor News

Heru Riyadi, SH.,MH Penasehat AMKI Pusat, Ingatkan Potensi Sayembara Main Hakim Sendiri

MUCHLISIN ZAMBIK 25 Jul 2026, 10:23
Heru Riyadi, SH.,MH Penasehat AMKI Pusat, Ingatkan Potensi Sayembara Main Hakim Sendiri
Heru Riyadi, SH.,MH Penasehat AMKI Pusat

MeteorNews ** Jakarta | Penasehat Asosiasi Media Konvergensi Indo-nesia (AMKI) Pusat sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Pamu-ang, Heru Riyadi, SH.,MH, menyampaikan pandangannya terkait wacana sayembara penangkapan pelaku begal yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menurut Heru, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak yang berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar mekanisme hukum.

“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Heru dalam keterangannya. Sabtu (25/7/2026).

Heru menjelaskan bahwa adanya imbalan atau hadiah berpotensi memicu sebagian masyarakat berupaya menangkap sendiri orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan risiko terjadinya salah sasaran.

“Orang yang sebenarnya bukan begal justru bisa dipukuli karena dikira pelaku begal,” ujarnya.

Heru menegaskan bahwa penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia mengatakan masyarakat tetap memiliki peran penting dalam membantu penegakan hukum, seperti melaporkan tindak pidana, memberikan informasi kepada aparat, atau membantu mengamankan pelaku ketika tertangkap tangan sesuai ketentuan hukum.Namun, masyarakat tidak dibenarkan melakukan penganiayaan maupun menjatuhkan hukuman sendiri kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Heru juga menyatakan sependapat dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra yang mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurut Yusril, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme peradilan sebelum dijatuhi huku-man. “Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh,” tegas Yusril.

Heru berharap seluruh elemen masyarakat tetap mendukung upaya pemberantasan kejahatan dengan mengedepankan kerja sama bersa-ma aparat penegak hukum serta menghormati prinsip-prinsip negara hukum.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!