Meteor News

Tersangka Febri Adriansyah Di Bawa Ke Rutan KPK

MUCHLISIN ZAMBIK 25 Jul 2026, 12:18
Tersangka Febri Adriansyah Di Bawa Ke Rutan KPK
Tersangka Febri Adriansyah

Meteornews ** JAKARTA | Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung. Febrie ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Febrie pada Jumat (25/7/2026) siang kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan TPPU. Malam harinya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Adapun Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. 

Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Berikut fakta-fakta terbaru Febrie tersangka TPPU:

Ditetapkan Tersangka TPPUPengumuman tersangka itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9. Kejagung menggelar jumpa pers usai Febrie dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. "Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung.

Apa alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK. Rudi Margono mengatakan keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar."Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya.

Kasus-kasus besar," ujarnya.Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujarnya.

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," imbuh dia.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!