Meteor News

Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Transfer Dana PDAM: Tidak Ditemukan Unsur Korupsi

MUCHLISIN ZAMBIK 18 Jul 2026, 13:45
Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Transfer Dana PDAM: Tidak Ditemukan Unsur Korupsi
Kejaksaan Indramayu

MeteorNews ** INDRAMAYU |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu ke pihak ketiga. Kamis (18/7/2026). ​

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu saat menerima audiensi pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu di Kantor Kejari Indramayu.​

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa keputusan penghentian tersebut diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian pendalaman dan analisis mendalam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut," tegas Herry.​

Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional.

"Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan, dan dana 2 Miliar tersebut sudah dikembalikan ke PDAM untuk digunakan sebagaimana mestinya," ujar Tomy.

​Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Indramayu menegaskan bahwa hasil tersebut didapat setelah melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang objektif. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.​​

Sekretaris Jenderal AMKI Indramayu, Tomi Susanto, yang hadir dalam audiensi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal isu ini demi menjaga akuntabilitas publik.​

"Kami menghormati kewenangan hukum yang dijalankan Kejari. Namun, sebagai organisasi media, tugas kami adalah memastikan bahwa setiap aliran dana daerah memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Kami berharap penghentian penyelidikan ini benar-benar didasarkan pada hasil audit yang objektif, bukan karena tekanan pihak mana pun. AMKI akan terus memantau tata kelola di PDAM agar transparansi informasi benar-benar diwujudkan bagi masyarakat Indramayu," ujar Tomi.​

Dengan hal tersebut juga tokoh masyarakat Indramayu, Hasto Kristianto, S.H, menyoroti pentingnya kejelasan bagi masyarakat luas agar tidak timbul prasangka buruk terhadap pengelolaan perusahaan daerah.​

"Masyarakat saat ini sangat menaruh perhatian pada penggunaan anggaran negara di level daerah. Penghentian penyelidikan ini harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai mengapa kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai ada 'tanda tanya' yang tersisa.

Kami berharap pihak PDAM juga melakukan evaluasi internal agar insiden semacam ini tidak terulang kembali, karena kepercayaan publik adalah aset terpenting bagi perusahaan daerah," ungkap Hasto.​

Menanggapi aspirasi tersebut, Kejari Indramayu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan. Pihak Kejaksaan juga mempersilakan pihak-pihak terkait jika memiliki bukti baru yang relevan di kemudian hari untuk dapat disampaikan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.​

Pertemuan berlangsung kondusif, di mana kedua belah pihak sepakat bahwa sinergitas antara penegak hukum dan elemen masyarakat diperlukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Indramayu.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!