Meteor News

Polri di Bawah Kementerian Membuat Polisi Akan Tunduk Pada Kepentingan Penguasa

METEORNEWS 01 Feb 2026, 09:24
Polri di Bawah Kementerian Membuat Polisi Akan Tunduk Pada Kepentingan Penguasa

Meteornews ** - WACANA menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kembali memantik perdebatan serius. Di tengah argumen soal pengawasan dan efektivitas, suara keras justru datang dari kalangan yang lahir dan tumbuh bersama institusi kepolisian itu sendiri. Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng., akademisi nasional sekaligus aktivis Reformasi 1998, menyebut gagasan tersebut sebagai ancaman nyata bagi prinsip negara hukum. 

Menurutnya, memindahkan Polri ke bawah kementerian bukan sekadar soal struktur birokrasi, melainkan soal arah loyalitas kekuasaan.“Menempatkan Polri di bawah menteri berarti menggeser kesetiaan polisi, dari hukum ke kekuasaan, dari konstitusi ke kepentingan politik,” tegas Zakir dalam pernyataannya yang dia posting tertulisnya, lewat akun sosmed, Jumat (30/1/2026).

Zakir menolak diposisikan sebagai pengamat netral yang berbicara dari menara gading. Ia menegaskan, pandangannya lahir dari pengalaman hidup yang panjang dan personal.

“Saya tidak berbicara dari kejauhan. Saya tumbuh bersama seragam, turun ke jalan pada Reformasi 1998, dan hari ini bicara dengan kesadaran penuh atas sejarah dan risikonya,” ujarnya.

Ia adalah anak seorang polisi berpangkat Aiptu, bukan jenderal polisi --elite berseragam cokelat. Kehidupan sederhana itulah yang, menurut Zakir, membentuk pemahamannya tentang arti seragam kepolisian.“Saya tahu rasanya beras Bulog, bunyi gaji tanggal satu, dan sunyinya rumah panggung yang bukan rumah dinas. Seragam ayah saya bukan simbol kuasa, tapi simbol kewajiban, bahkan pengorbanan,” katanya.

Sebagai bagian dari generasi Reformasi 1998, Zakir menegaskan bahwa tuntutan pemisahan Polri dari TNI kala itu bukanlah bentuk pelemahan institusi, apalagi kebencian terhadap polisi.

“Kami turun ke jalan bukan untuk membenci polisi, tetapi untuk menyelamatkan polisi dari jerat politik kekuasaan,” ucapnya.

Ia mengingatkan, Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI demi satu tujuan utama: menegakkan negara hukum yang beradab.“Polisi dipisahkan agar hukum tidak lagi berbicara dengan bahasa senjata, dan agar polisi tidak menjadi bayang-bayang kekuasaan,” tegasnya.

Zakir juga menolak anggapan bahwa polisi sipil adalah polisi yang lemah.“Polisi sipil bukan polisi jinak. Polisi sipil adalah polisi yang beradab secara konstitusional, yang berdiri di atas hukum, bukan di bawah meja seorang menteri,” katanya.

Menurutnya, kementerian dalam hal ini menteri adalah jabatan politik yang secara inheren sarat kepentingan elektoral dan kekuasaan. Karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan membuka ruang intervensi politik secara struktural.“Yang dipindahkan bukan hanya organisasi, tetapi kesetiaan.

Itu bukan solusi, itu kemunduran yang dibungkus jargon,” ujar Zakir tajam.Ia tidak menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum polisi. Namun, Zakir menilai kecenderungan menggeneralisasi kesalahan individu sebagai kegagalan institusi adalah bentuk kemalasan berpikir.

“Ada polisi yang buruk, dan saya tidak membelanya. Tapi satu oknum jatuh, ratusan ribu polisi baik ikut ditampar. Lalu kita menyimpulkan lembaganya yang salah. Ini logika malas,” katanya.

Bagi Zakir, pembenahan Polri harus dilakukan melalui reformasi substansial, bukan rekayasa struktur semata.“Perbaiki etikanya, sistem kariernya, budaya kekuasaannya, dan pengawasannya. Jangan berpura-pura bahwa penyakit etik bisa sembuh hanya dengan ganti papan nama,” ujarnya.

Sebagai akademisi, ia menegaskan bahwa negara hukum justru membutuhkan kepolisian yang kuat secara profesional, namun steril dari tekanan politik.“Negara hukum tidak butuh polisi yang dilemahkan. Negara hukum butuh polisi yang kuat secara profesional, tetapi lemah terhadap godaan kekuasaan,” katanya.

Zakir menutup pernyataannya dengan peringatan keras tentang masa depan demokrasi dan konstitusi.“Polisi harus tetap sipil, tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai mandat rakyat, tetapi direformasi total dari dalam tanpa kompromi. Bukan dipindahkan, melainkan dimatangkan. Karena polisi yang kuat tanpa etika itu berbahaya, dan polisi yang dilemahkan demi kepentingan politik adalah bunuh diri konstitusional,” pungkasnya.

Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!