Meteornews ** INDRAMAYU | Dengan ramainya unggahan platform facebook Bang Gudel Baru-baru ini, terungkap bahwa banyak Anak Buah Kapal (ABK) khusunya di Karangsong Indramayu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kondisi ini membuat para ABK tidak memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan meninggal dunia.
Menurut laporan media meteornews, beberapa ABK bahkan tidak memiliki kontrak kerja resmi dan hanya berpegang pada janji lisan perusahaan (yang punya kapal di atas 6O GT. Gaji mereka juga jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Hanya mengandalkan pendapatan tangkapan ikan, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
Praktik ini sudah lama sekali,seakan sistem perbudakan ABK Karangsong Indramayu diterapkan dan diduga sudah menjadi pola eksploitasi terstruktur yang dibiarkan tanpa pengawasan serius dari instansi terkait. Aktivis buruh mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan dan memutus rantai pelanggaran hak-hak ABK. Ungkap salah satu ABK yang tidak mau di sebutkan namanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dapat memberikan perlindungan penuh kepada ABK. Namun, minimnya literasi dan kesenjangan informasi membuat program ini belum dapat diakses oleh banyak ABK.
Pemerintah dan perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk memastikan ABK memiliki akses ke BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan lainnya.
Untuk iti, Polda Jawa Barat, Segera Tindak Lanjuti! Dugaan TPPO di Karangsong, Indramayu: ABK Tidak Diberi BPJS Ketenagakerjaan
Melanggar Pasal 55 UU BPJS dan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang TPPO.
Ancaman: 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar (UU BPJS), atau 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta-Rp600 juta (UU TPPO)
TPPO bukan delik aduan, Polda Jabar Wajib Bertindak! #PartaiBuruh
#EXCOkabupatenindramayu. Terang Bang Gudel di Platform akun Facebooknya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!