Meteor News

Ali Sofyan Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab Purwakarta atas Temuan BPK RI

Yano 21 Jun 2026, 17:22
Ali Sofyan Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab Purwakarta atas Temuan BPK RI

Meteor News** PURWAKARTA | Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan tata kelola keuangan yang belum memadai, yang memicu spekulasi adanya rekayasa dalam pelaporan kas dan anggaran daerah. (21/6/2026).

Ali Sofyan, selaku Relawan Rakyat Membela Prabowo, menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. "Ada pepatah, sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga. Data BPK ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan di Pemkab Purwakarta perlu diaudit secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak terkesan mandul," ujarnya.

Temuan Krusial BPK

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap lima poin krusial terkait tata kelola anggaran yang dinilai belum memadai:

Target PAD Tidak Rasional: Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak didasarkan pada realisasi tahun-tahun sebelumnya, sehingga terkesan tidak terukur.

Manajemen Belanja Berisiko: Penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah dilakukan tanpa mempertimbangkan kepastian ketersediaan kas, yang berujung pada munculnya utang.

Penyimpangan Penggunaan Dana: Dana yang ditentukan penggunaannya (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.

Laporan SILPA Tidak Akurat: SILPA TA 2023 dinilai tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.

Ketidaktertiban Administrasi: Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak dilakukan dengan tertib.

Rekomendasi yang Belum Tuntas

Menanggapi temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada Bupati Purwakarta untuk menginstruksikan Sekda, TAPD, dan Kepala BKAD agar segera melakukan pengetatan anggaran, perbaikan mekanisme pengendalian kas, serta penyelesaian utang belanja TA 2023 yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, berdasarkan pantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024, langkah Pemkab Purwakarta dinilai belum sepenuhnya memadai. Hingga saat ini:

Belum ada dokumen kebijakan konkret mengenai pengetatan anggaran belanja daerah yang bersumber dari PAD saat target tidak tercapai.

Belum terdapat mekanisme terbaru yang menjamin prosedur pelaksanaan belanja daerah benar-benar memperhatikan kepastian target PAD.

Temuan berulang pada pemeriksaan LKPD Tahun 2024 menjadi bukti bahwa perbaikan sistemik belum berjalan efektif. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum (Tipikor) untuk mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang ini. Tim Red 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!