Meteornews ** BALI | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan filosofi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru telah mengalami pergeseran mendasar, dari pendekatan yang sepenuhnya represif menuju pendekatan restoratif.
Namun, perubahan paradigma tersebut justru menimbulkan tantangan besar dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik dan penuntut umum.Menurutnya, kondisi tersebut membuat profesi penegak hukum berada dalam posisi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Bahkan, ia berseloroh bahwa situasi ini justru lebih menguntungkan bagi profesi advokat.
“Paling enak jadi lawyer sekarang. Daripada jadi jaksa. Apalagi jadi penyidik,” ucapnya dalam Kuliah Umum Universitas Mahasaraswati Denpasar bertema Problematika dan Poin-Poin Krusial dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP 2026, Senin (26/12026).
Chatarina menekankan pentingnya percepatan penerbitan seluruh peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP baru agar tidak menimbulkan kebingungan berkepanjangan dalam masa transisi.
Sambil menunggu terbitnya PP, kata Chatarina, aparat penegak hukum telah mengeluarkan sejumlah aturan internal sebagai pedoman sementara. Ia menegaskan, aturan-aturan tersebut bersifat sementara dan dapat disesuaikan apabila nantinya bertentangan dengan PP yang akan diterbitkan.
Namun, menurutnya, ketentuan peralihan KUHAP juga menimbulkan dilema tersendiri, terutama bagi perkara yang telah disidangkan sebelum KUHAP baru berlaku. Persoalan muncul ketika perkara tersebut telah diputus dan kemudian diajukan upaya hukum.Meski demikian, Chatarina menegaskan kejaksaan tetap harus menjalankan undang-undang yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!