Meteor News** BEKASI | Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, disinyalir menyalahgunakan wewenang. Panitia diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada para calon anggota BPD yang mendaftar. (26/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap kandidat yang ingin memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran dipungut biaya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) oleh pihak panitia penyelenggara.
Dugaan pungutan tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan BPD Desa Karangbahagia, Deden. Ia berdalih bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat.
Deden menjelaskan, sistem pemilihan BPD di Desa Karangbahagia disepakati menggunakan sistem per Kepala Keluarga (KK), bukan per tokoh. Namun, lantaran anggaran yang tersedia dinilai tidak mencukupi untuk mengakomodasi sistem tersebut, panitia kembali menggelar musyawarah dan meminta para calon untuk ikut menyumbang dana.
"Ya memang benar, hasil kesepakatan dengan para calon, kita pungut biaya masing-masing Rp 2.000.000," ujar Deden saat dikonfirmasi.
Menabrak Regulasi dan UU Desa
Pengakuan dari ketua panitia ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran aturan yang fatal. Secara regulasi, panitia pemilihan BPD sama sekali tidak diperbolehkan memungut biaya dari para calon demi kepentingan operasional pilkes. Jika hal tersebut tetap dilakukan tanpa payung hukum yang sah, maka tindakan itu masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Secara umum, seluruh anggaran pelaksanaan pemilihan anggota BPD wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau bersumber dari APBD Kabupaten. Proses pendaftaran calon anggota BPD seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Pungutan massal yang dibebankan kepada kandidat tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pihak berwenang dan inspektorat setempat diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.
( Red )
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!