Meteornews ** - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik (pemerintah dan lembaga terkait) yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta mencegah korupsi.
Dalam membuat berita, wartawan selalu menerapkan kode etik jurnalistik untuk mencari informasi yang faktual dan akurat. Hal ini sering terjadi jika prosedur itu dilakukan, karena baru - baru ini terjadinya adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan Media metro online di wilayah Indramayu.
Peristiwa yang terjadi mendapat perhatian khusus oleh Praktisi Hukum Toni. RM, karena
perlu diketahui bahwa penggunaan anggaran dari uang rakyat itu harus transparan, jangan mencurangi pekerjaan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat yang ingin hasil kerjaannya berkualitas. Dan bagi pelaksana proyek “jangan sok jagoan! yang anda kerjakan itu dibiayai pakai uang rakyat, jadi kalau ada masyarakat atau Wartawan yang bertanya jawab saja sesuai kapasitas anda karena penggunaan uang rakyat memang harus transparan, jangan ancam-ancam banting HP Wartawan,” ucapnya
“Kalau saya cek di di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Pemda Indramayu, nama pekerjaan itu adalah “Pemeliharaan rutin Jembatan Cimanuk.” Pekerjaan itu nilainya Rp299 juta, tepatnya Rp299.321.000. Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Indramayu.,” terangnya.
Masih Toni, coba masyarakat cek pemeliharaan rutin dengan nilai proyek sebesar Rp299 juta itu apa saja yang dikerjakan?. Masyarakat Indramayu berhak mengetahui dan bisa cek langsung pekerjaan itu dan bisa tanyakan langsung ke pelaksana proyek atau Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Jangan sampai masyarakat dibodohi terus oleh oknum-oknum pelaksana proyek sementara Pejabat Pengawasnya tidak peduli dengan kualitas pekerjaan.
“Bayangkan seandainya bangun jembatan baru kemudian uangnya banyak dikorupsi, pekerjaan asal jadi tidak sesuai spek, kemudian belum lama jembatan ambruk, siapa yang dirugikan? Uang Masyarakat.
Dan kenapa pekerjaan untuk fasilitas umum harus diawasi oleh masyarakat, mulai pagi ini silakan masyarakat bisa cek ke lokasi pekerjaan “Pemeliharaan Rutin Jembatan Cimanuk” itu mengerjakan apa saja nilainya sampai Rp299 juta itu. Supaya masyarakat tahu bahwa masyarakat berhak mengawasi proyek yang dibiayai dari uang rakyat,” tegasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!