Meteor News

Miftah, SH.,M.H : KELUARGA MENANTI KEADILAN Kasus Pembunuhan Jagapura Ada Kejanggalan

PONTOH ZAMBIK 22 Oct 2026, 13:26
Miftah, SH.,M.H : KELUARGA MENANTI KEADILAN Kasus Pembunuhan Jagapura Ada Kejanggalan
Miftah, SH.,M.H : KELUARGA MENANTI KEADILAN Kasus Pembunuhan Jagapura Ada Kejanggalan

MeteorNews ** CIREBON | Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, terus bergulir. Kamis (22/10/2026).

Miftah, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Korban menyampaikan Terduga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar, yang saat ini telah ditahan di Polresta Cirebon. Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah melaksanakan rekonstruksi dengan 18 adegan yang diperagakan langsung oleh terduga pelaku.Adapun alat bukti formil yang menguatkan, selain barang bukti petunjuk berupa puntung rokok milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian, juga ditemukan serpihan kuku pelaku yang menempel pada tubuh korban pada saat korban meronta ketika dibekap.

Hasil Uji Laboratorium Forensik (Labfor) tersebut bersifat ilmiah dan tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan ahli."Pihak korban meminta keadilan, pelaku harus di hukum mati." Terangnya.

Kasus ini menyita perhatian publik disebabkan oleh beberapa hal:

1.Pelaku dikenal sebagai sosok yang tidak memiliki riwayat kejahatan, bahkan merupakan tetangga korban sendiri dan berprofesi sebagai seorang pendidik;

2. Pelaku diduga sangat rapi dan pandai dalam mengamankan situasi di tempat kejadian perkara, sehingga sempat menyulitkan penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti;

3.  Pelaku pandai menyembunyikan aksi kejahatannya.Saat ini, perkara menunggu pelimpahan Tahap II. Setelah Tahap II selesai, terduga pelaku akan segera disidangkan.

Keluarga korban kini menanti dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya dapat ditegakkan. Tambahnya.

Lanjut Miftah, Pernyataan sikap dari pihak keluarga mengatakan proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polresta Cirebon. Keluarga korban sangat menghormati kinerja penyidik, namun terdapat kejanggalan yang wajib diluruskan demi tegaknya keadilan.

Nyawa korban telah hilang dan tidak dapat kembali. Keluarga hanya menuntut satu hal: *keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku utama.*Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat dua pihak yang hingga saat ini belum tersentuh proses hukum:

*1. ISTRI PELAKU*a.

Pada malam kejadian, pelaku berboncengan sepeda motor bersama istrinya, melintas di depan rumah korban, kemudian berhenti dan istrinya sempat berbincang dengan korban. Setelah itu pelaku pergi sebentar dan kembali lagi.

b. Setelah kejadian, istri pelaku mengetahui dan turut serta mendampingi pelaku saat menjual barang curian berupa perhiasan emas milik korban ke toko emas.

Perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka.*

2. PIHAK TOKO EMAS*Perhiasan emas merupakan barang berharga yang jual belinya wajib dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Pihak toko emas yang membeli perhiasan milik korban dari pelaku dan istrinya tanpa dilengkapi surat, patut diduga telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. 

Seharusnya barang tersebut disita sebagai barang bukti dan pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, keluarga korban menuntut :

1.Dilakukan pengembangan penyidikan terhadap istri pelaku.

2.  Dilakukan proses hukum terhadap pemilik toko emas yang diduga menadah barang hasil kejahatan.

Keluarga korban hanya berharap doa, dukungan, dan pengawalan dari masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan secara maksimal.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!