Meteornews ** – Praktik peredaran obat keras golongan G jenis Hexymer dan Tramadol beredar tanpa izin di wilayah Tegal kembali terbongkar. Berawal temuan dari Toko Aceh milik madi yang beralamat Jl. Kemiri, Mingkrik, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52415 oleh awak media meteornews kini menemukan kembali.
Berdasarkan info dari masyarakat bahwa Madi disinyalir mengendalikan jaringan yang cukup luas. Ia diduga memiliki puluhan lapak serupa yang tersebar di wilayah Kota hingga Kabupaten Tegal. Seorang juru parkir (jukir) yang berada di sekitar lokasi Jalan Ababil juga membenarkan bahwa toko tersebut sudah beroperasi cukup lama.
Dari sebuah investigasi yang dilakukan awak media meteornews & Harianpers pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 18.46 WIB, berhasil mengungkap aktivitas penjualan obat terlarang yang berkedok toko kelontong di Jalan Ababil, Kota Tegal.
Toko tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi obat ilegal yang dikendalikan oleh seorang bos besar berinisial M alias Madi, warga asal Aceh.
"Penjual obat Kabur Tinggalkan barang Bukti."
Kronologi bermula saat awak media mendatangi lokasi di Jalan Ababil untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal di toko tersebut. Namun, saat hendak dimintai keterangan, penjaga lapak—yang disebut sebagai anak buah Madi—langsung melarikan diri meninggalkan lokasi toko dalam keadaan terbuka.
Kemudian, Kecurigaan terbukti saat awak media memeriksa area lapak yang ditinggalkan. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa satu kantong kresek berwarna putih berisi ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, sebilah Senjata Tajam (Sajam) dan catatan oknum - oknum TNI, Polri penerima jatah. Ucap Media.
Diwaktu yang sama, datang seseorang yang mangaku dari LSM Naga Hitam langsung Merespons temuan berbahaya ini, pihak LSM Naga Hitam langsung berinisiatif mengamankan barang bukti obat dan sajam tersebut agar tidak disalahgunakan atau dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Situasi sempat memanas dengan kedatangan anggota LSM Naga Hitam, alhamdulillah berdasarkan klarifikasi di lapangan, kehadiran anggota LSM tersebut bukan untuk membekingi akan tetapi untuk melerai permasalahan. Kemudian, anggota LSM Naga Hitam tersebut mengaku kaget saat melihat temuan obat-obatan terlarang dan senjata tajam yang berserakan di dalam toko."
"Kami datang karena ada info keributan, niatnya mau melerai dan mengamankan wilayah agar kondusif. Tapi kami justru kaget melihat ada obat-obatan, catatan dan sajam," ujar salah satu anggota LSM Naga Hitam. Terangnya.
Desakan aktifis hukum Helmy,S.H mengatakan, bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter melanggar UU Kesehatan, sementara kepemilikan senjata tajam melanggar UU Darurat. Dengan adanya temuan fisik dan saksi mata di lokasi, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tegal Kota, untuk segera bertindak tegas.
"Aparat jangan sampai tutup mata karena adanya oknum - oknum yang merusak citra TNI & Polri, diminta segera menyisir jaringan milik Madi, menutup puluhan lapak ilegal yang merusak generasi muda Tegal, serta memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam peredaran ini." Tegasnya. (Pontoh).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!