Meteor News

Peran Yaqut Dalam Korupsi Kuota Haji

METEORNEWS 15 Jan 2026, 08:16
Peran Yaqut Dalam Korupsi Kuota Haji

Meteornews ** - Keputusan Yaqut Cholil Qoumas membagi tambahan kuota haji 2023-2024 secara sepihak menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus kini berujung pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks menteri agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sebagai tersangka korupsi. Itu setelah tim penyidik menemukan penyalahgunaan kewenangan atas kuota negara yang disertai dugaan aliran uang.

KPK menegaskan, tambahan kuota 20.000 jamaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi bukan hak pribadi menteri agama. Melainkan milik negara untuk rakyat Indonesia. Namun, diskresi yang diambil Yaqut justru menjadi titik awal perkara.

Terutama karena bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji.Yaqut pun ditetapkan tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu menjadi penegasan bahwa polemik kuota haji yang merebak sejak selesainya penyelenggaraan haji 2024 bukan sekadar isu politis. Ya, sebelumnya, isu tersebut sempat dianggap “dibesar-besarkan”, terutama ketika DPR RI menggulirkan hak angket penyelenggaraan haji pada Juli 2024.

Kala itu, banyak pihak menilai hak angket sarat muatan politik dan minim urgensi. Isu yang dipersoalkan DPR dinilai mudah dijelaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Khususnya terkait pembagian tambahan kuota haji 20.000 jamaah yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dijelaskan sebagai solusi teknis atas keterbatasan kapasitas Armuzna, terutama di Muzdalifah dan Mina. Sehingga dianggap tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun, KPK berhasil menemukan fakta hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan aliran uang dalam proses pembagian kuota haji.

Tags: #KPK RI
Sumber Berita: Harian Disway
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!