Meteornews ** - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak.
Tujuan program tersebut memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan mempercepat sertifikasi tanah, di mana pemerintah menanggung sebagian besar biaya, menjadikan proses ini lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Namun bagi beberapa oknum, program tersebut justru dijadikan azaz manfaat untuk memperkaya diri sendiri. Seperti halnya yang saat ini terjadi di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Diduga ada oknum yang sengaja memunguti biaya hingga jutaan rupiah. Parahnya, sertifikat yang dijanjikan justru tidak terbit.
Salah dari warga telukagung RH (Inisial) mengadukan hal tersebut kepada wartawan Harianpers, dirinya sudah mengeluarkan uang sejumblah Rp1.500.000 setelah panitia PTSL tingkat desa mengukur tanahnya untuk di masukan ke program PTSL.
"𝚆𝚊𝚔𝚝𝚞 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚍𝚎𝚜𝚊 𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚎𝚛𝚞𝚖𝚊𝚑 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚔𝚞𝚛 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚜𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚋𝚊𝚙𝚊𝚔 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚓𝚊 𝚠𝚊𝚔𝚝𝚞 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚍𝚎𝚜𝚊 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚕𝚞 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚗 𝚗𝚘𝚖𝚒𝚗𝚊𝚕 𝚞𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚗𝚌𝚊𝚝𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚕𝚞𝚒 𝚋𝚞𝚔𝚞 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚍𝚎𝚜𝚊. I𝚗𝚝𝚒𝚗𝚢𝚊 𝚠𝚊𝚔𝚝𝚞 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚔𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚜𝚕𝚜𝚊𝚒 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚜𝚞𝚗𝚐 𝚋𝚊𝚢𝚊𝚛 𝚕𝚞𝚗𝚊𝚜 Rp1.500.000, " ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H mengecam keras dengan adanya KKN Program PTSL dari pemerintah yang dilakukan oleh Oknum Kuwu Desa Telukagung. Sudah jelas Peraturan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terutama diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018, didukung oleh Perpres No. 2 Tahun 2018, yang bertujuan mendaftarkan tanah secara serentak dengan biaya ringan, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi sengketa melalui tahapan yang jelas (penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pengumuman, sidang panitia, penerbitan, penyerahan). Biaya yang dibebankan ke pemohon dibatasi oleh SKB 3 Menteri (±Rp 150.000-450.000) untuk keperluan di luar tanggungan pemerintah, seperti patok batas dan materai, yang diatur lebih lanjut di tingkat daerah.
"Masyarakat jelas di rugikan, sudah bayar dengan nominal besar sertifikat pun tidak di proses, hal ini akan kami sikapi ke jalur hukum karena ini sudah jelas ada tindak pidana Tipidkor." jelasnya. (Joyo).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!