Meteornews ** TEGAL – Berdasarkan surat No : 145 / 04 / I / 2026 dasar.
1. Uandang - Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (Terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa izin).
2. Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
3. Laporan dan pengaduan masyarakat Desa Pakuaman Kulon mengenai adanya aktifitas penjualan obat - obatan terlarang/tanpa izin (Obat Golongan G/Keras).
4. Hasil pemantauan lapangan oleh aparat kelurahan dan satuan tugas terkait.
Surnoto Kepala Desa Pakuaman Kulon menginstruksikan 1 x 24 Jam untuk menutup secara permanen segala aktifitas peredaran PIL ACEH di wilayahnya dan menghentikan seluruh kegiatan obat - obatan dalam bentuk apapun yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan atau BPOM.
"Saya Intruksikan dalam waktu 1 x 24 Jam jika di indahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban paksa oleh aparat Satpol PP dan Pihak Kepolisian Sektor Setempat, penutupan permanen terhadap sebuah warung kecil di Jl. Raya Karanganyar, Tegal." Selasa (13/1/2026).
Penutupan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha ilegal di wilayah Tegal untuk segera menghentikan aktivitasnya. Kelurahan Pekauman Kulon menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di wilayah mereka. Tegasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!