Meteor News

Untuk Bayar SP3, Oknum Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Di Duga Lakukan Pemerasan

METEORNEWS 06 Jan 2026, 02:14
Untuk Bayar SP3, Oknum Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Di Duga Lakukan Pemerasan

Meteornews ** - Bahwa tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 02:00 dini hari tim Opsnal dari Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap korban (AS) ia di duga melakukan tindak pidana kejahatan narkotika.Bahwa korban kemudian mulai di tahan di Polres Bima Kota sejak tanggal 18 September tahun 2024 sampai tanggal 15 Januari 2025.Bahwa dikabarkan korban sebelumnya di jebak oleh temannya sendiri.

Tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung keterlibatan korban dalam hal dugaan tindak pidana narkotika tersebut.Bahwa berkas perkara dari penyidik  sat Resnarkoba Polres Bima  atas kasus tersebut telah empat kali di P19 (Ditolak untuk perjelas buktinya) oleh Kejari Bima. Alasan penolakan itu karena menurut Kejari Bima tidak ada bukti yang mendukung korban terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut.Hingga akhirnya penyidik sat Resnarkoba karena tidak mampu untuk memperjelas bukti tersebut dan batas waktu penahanan  120 telah selesai.

Mereka kemudian menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan tanggal 15 Januari 2025.Bahwa karena tidak ada bukti yang jelas nan cukup yang mendukung korban terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut korban akhirnya meminta agar penyidik Sat Resnarkoba menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3).Pihak penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dengan inisal (F***N) meminta uang kepada korban untuk membayar biaya SP3 itu sekitar 40 juta lebih. (Mulai di bayar di perkirakan sekitar bulan Januari tahun 2025).

Dikabarkan bahwa karena korban  tidak tahu menahu soal hukum, maka  demi memperbaiki citra dirinya dari hukum atas status nya yang masih menggantung sebagai tersangka dibayar cicil lah oleh korban. (Bukti yang di kirim via transfer itu sebanyak 14 juta lebih kepada oknum penyidik atas nama F****N, sementara yang dikasi langsung secara tunai di perkirakan 30 juta lebih).

Bahwa hingga hari ini tanggal 2 Januari tahun 2026 surat pemberitahuan pemberhentian Penyidikan (SP3) tersebut belum juga di terbitkan.Dikabarkan bahwa sebelumnya sekitar bulan 5 Atua bulan 6 tahun 2025 korban akhirnya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik sat Resnarkoba atas nama F***N tersebut kepada Propam Polda Ntb.Bahwa hasil laporan kepada Propam Polda tersebut mengenai dugaan pemerasan puluhan juta yang dilakukan oleh oknum penyidik sat Resnarkoba tersebut belum juga memberikan hasil yang signifikan.

Ini baru satu kasus yang terbongkar mengenai dugaan kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum penyidik sat Resnarkoba Polres Bima Kota terhadap korban. Sudah di tahan selama 120 hari malah mereka memeras lagi uang korban senilai 40 juta lebih dengan alasan bayar SP3. Kami berharap kepada Kapolda Cq  Propam Polda Ntb untuk mengambil sikap tegas kepada oknum penyidik sat Resnarkoba yang di duga melakukan pemerasan hingga puluhan juta kepada korban tersebut.

Dan kami juga menuntut kepada Kapolres Bima Kota Cq Kasat Resnarkoba untuk segera menertibkan SP3 kepada korban kriminalisasi tersebut disebabkan karena tidak tercukupinya alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 109 KUHAP. Polres Bima Kota Info Polda NTB MABES POLRI (Markas Besar Polisi Republik Indonesia) Sorotan Sorotan (red). 

Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!