Meteornews ** TEGAL - Sebelumnya Desa Karanganyar pekauman kulon warung Aceh di geruduk warga tetapi penjualnya kabur dan BB di amankan pihak desa, dan kini kembali ada modus serupa sebuah warung kopi di Jalan Raya Bojong - Guci, Kabupaten Tegal, diketahui menjadi tempat transaksi obat-obatan keras golongan Daftar G. Senin (19/01/2026).
Kronologis kejadian sekitar minggu malam pukul 22.24 WIB, warga bersama RW Tajudin dan RT 01 Tahril mengamati lokasi warung penjual kopi yang mencurigakan yang kerap didatangi anak - anak muda sambil menenteng obat bukan minuman kopi, dan akhirnya Warga langsung menyergap penjual berinisial KH (25), warga asal Aceh yang diketahui merupakan anak buah Ikshan (juga asal Aceh),
Mencurigai warung kopi itu, karena menjual obat bukan minuman kopi, akhirnya kita sergap, bersamaan dengan awak media meteornews." Ucap RW Tajudin. Kemudian RT 01 Tahril menyampaikan, warga segera mengamankan KH untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah itu KH dibawa ke Polsek Bojong untuk pengamanan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tegal.
"Untuk pengamanan KH bserta BBnya, kami serahkan ke Kanit polsek bojong bapak fernando napitupulu dan dari Polsek di serahkan lagi ke Satnarkoba Polres Tegal Bapak Kanit Yoyok Setiawan." Terang Tahril.
Tambah Tahril, KH di dapatkan bersama barang bukti ratusan butir pil Daftar G di area warung seperti Tramadol: 61 butir, Eximer: 112 butir, Doble Y: 67 butir, Trihexyphenidyl (Trihax): 18 butir dan Handphone: 1 unit merk Xiaomi (sebagai alat komunikasi transaksi). Sementara itu, Tuntutan Warga Masyarakat Bojong mendesak supaya aparat penegak hukum memproses kasus ini hingga tuntas.
Warga sudah merasa resah dengan keberadaan pendatang yang memanfaatkan usaha kecil sebagai kedok untuk merusak generasi muda di Kabupaten Tegal.
Dan warga juga meminta atensi Bapak Kapolres harus mengejar penyedia utama atau penyuplay. "Bapak Kapolres Kabupaten Tegal, mohon atensinya kami warga sudah sangat resah dengan maraknya peredaran PIL ACEH." Terangnya.
Selain itu, Kanit Satnarkoba Polres Slawi Yoyok Setiawan mengatakan Bahwa pernah ada temuan kasus yang sama terkait peredaran dan penjualan obat - obat, malah semakin kesini semakin banyak bermunculan, ucap Yoyok di depan awak media.
Hingga berita ini diturunkan, KH telah berada di sel tahanan Polres kabupaten Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. (kolis).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!