Meteor News

Polemik Tambang Galian C ilegal & Penyewaan Alat Berat Workshop PUPR Indramayu

PONTOH ZAMBIK 18 Aug 2026, 19:15
Polemik Tambang Galian C ilegal & Penyewaan Alat Berat Workshop PUPR Indramayu
Galian C & Penyewaan set workshop PUPR

Carut-Marut Aset Hingga Indikasi Permainan PAD, ​

MeteorNews ** INDRAMAYU | Kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Workshop Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan tajam. Pengelolaan aset daerah yang terkesan amburadul, ditambah temuan fasilitas publik di lokasi yang diduga tambang galian C ilegal, memicu desakan agar Plt Kepala Dinas PUPR Indramayu segera mencopot dan mengganti Kepala UPTD Workshop. Selasa (18/8/2026). ​

Pengelolaan aset di bawah kepemimpinan Kepala UPTD Workshop, Ari Kurniawan, dinilai gagal total dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Kekecewaan publik memuncak saat alat berat dan armada pelat merah milik Dinas PUPR terbukti beroperasi di Blok Sukadedel, Desa Terusan, Kecamatan Sindang.

Lokasi tersebut merupakan area pengerukan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi.​ Ari Kurniawan membenarkan bahwa aset pemerintah tersebut disewakan kepada pengelola lokasi. "Iya nyewa di kami, dan sesuai permohonan untuk mengeruk tanah sawah 1 unit excavator serta 1 unit dump truck mengangkut tanah tersebut," Ungkap Ari saat dikonfirmasi.​

Namun, pengakuan Ari justru membuka tabir kejanggalan yang lebih besar terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa total kontribusi PAD dari penyewaan seluruh aset workshop hanya berkisar Rp350.000.000 per tahun.

​Angka ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan besarnya volume aset yang dikelola, yakni mencapai 13 unit excavator, 20 unit stum (slender), dan 1 unit dump truck.​

Ketiadaan transparansi dan ketidakseimbangan antara jumlah armada operasional dengan besaran retribusi yang masuk ke kas daerah menguatkan dugaan publik mengenai adanya indikasi manipulasi data PAD.

Keadaan ini mendorong desakan agar instansi berwenang segera melakukan audit investigatif terhadap pembukuan keuangan UPTD Workshop.​

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Arya Tenggara saat berusaha dikonfirmasi awak media terkait carut-marut pengelolaan aset dan desakan pencopotan Kepala UPTD Workshop tersebut, memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, pesan maupun upaya konfirmasi yang dilayangkan media belum mendapat respons atau jawaban resmi.​Sorotan hukum juga datang dari Praktisi Hukum, Hasto Kristianto, S.H.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk menyokong kegiatan yang terindikasi tidak berizin memiliki implikasi hukum yang serius.​"Sesuai aturan, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Terlebih jika fasilitas milik dinas dimanfaatkan untuk menyokong kegiatan yang menabrak hukum demi keuntungan pihak tertentu.

Hal ini berpotensi masuk ke ranah pidana umum maupun tindak pidana korupsi," tegas Hasto.​Di lapangan, Suparna pihak pengelola di lokasi galian terang-terangan mengakui penggunaan armada dinas tersebut.

"Iya, karena tidak ada mobil lagi, jadi saya minta bantu," ujarnya singkat.​ Dampak dari lemahnya pengawasan UPTD Workshop ini tidak hanya berpotensi menggerogoti penerimaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar. 

Hilir mudik kendaraan berat pengangkut tanah telah mengancam kerusakan jalan pertanian, menimbulkan polusi debu, dan memicu risiko tanah longsor.​Atas rentetan kegagalan pengelolaan aset serta dugaan penyimpangan laporan PAD ini, warga bersama elemen masyarakat mendesak Plt Kadis PUPR bertindak tegas dengan mengganti pimpinan UPTD Workshop.

Masyarakat juga bersiap melayangkan aduan resmi ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang tersebut. (Tomsus)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!