Meteor News

Kementerian HAM Siap Gelar Jurnalis HAM Award

METEORNEWS 22 May 2026, 00:37
Kementerian HAM Siap Gelar Jurnalis HAM Award

Meteor News ** JAKARTA | AMKI Jakarta harap oanitia dari pihak luar dan medianya dapat Awardmantan ketua komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2005, Prof Makarim Wibisono mengusulkan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar menggelar acara anugerah atau award khusus bagi kalangan wartawan dan media massa, terutama yang concern dalam memberitakan tentang HAM.

Para wartawan media massa itu sudah pantas disebut pembela atau pembangun peradaban HAM. Hal ini disampaikan Prof Makarim Wibisono sebagai pembicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM diselenggarakan Kementerian HAM di Lembang Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (20/5/2026).

“Mengutamakan HAM bukanlah proses yang mudah atau instan, tetapi setiap langkahnya sangat layak dijalani karena menjadi fondasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Prof Makarim dalam paparan berjudul Pengarusutamaan HAM di Indonesiadan Dunia Internasional sesi ke-3.

Ditegaskan Prof Makarim bahwa Pengarusutamaan HAM adalah strategi mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam seluruh proses pembuatan kebijakan, regulasi dan program pembangunan guna memastikanperlindungan kelompok rentan serta pemenuhan keadilan.

Di Indonesia dan dunia internasional, program utama ini menjadi landasan terciptanya masyarakat yang setara dan bermanfaat. Mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menyertakan perspektif dan analisa HAM baik ditingkat Pusat maupun di daerah.

“Sesuai amanat konstitusi khususnya pasal 281 ayat 4 UUD1945 menyatakan negara bertanggung jawab mengenai perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM,” tutur Prof Makarim sambil mengutip pasal 28 J Ayat (2).

Adapun bunyinya: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan. Serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kemudian, sambung Prof Makarim, tantangan untuk Tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDG) yang sudah ditentukan PBB, yaitu adanya perbedaan budaya, perbedaan sistem hukum dan prioritas politik antar negara.Meskipun demikian sebagain negara-negara berkembang menganggap prosesnya mengupayakan keadilan sosial, kesetaraan dimasyarakat dan pelaksanaan RANHAM (program aksi nasional HAM).

“Dalam hal ini, adalah peran penting jurnalis dalam Pengarusutamaan HAM mencakup Menjaga Akuntabilitas,” imbuhnya sambil menguraikan.

Jurnalisme investigasi berfungsi sebagai garda terdepan untuk membongkar praktik-praktik pelanggaran HAM yang sering kali tertutup rapat, baik oleh aparatur negara maupun korporasi. “Selanjutnya perlu melalukan edukasi. Di mana jurnalis berperan krusial untuk menerjemahkan konsep-konsep abstrak,” terang dia.Seperti undang-undang dan konvensi internasional ke dalam narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat awam. Selain itu melaksanakan yang Namanya Memperkuat Suara.

Jadi melalui human interest story, jurnalis membawa penderitaan dan aspirasi masyarakat adat yang tergusur proyek.Atau buruh yang tidak dibayar ke ruang publik dan meja para pembuat kebijakan. Berikutnya poin Manajemen Opini. Di mana pemberitaan yang konsisten, masif, dan berbasis data tentang suatu isu HAM dapat menciptakan tekanan publik untuk mendorong kebijakan baru. Lalu merevisi undang-undang yang diskriminatif, atau meratifikasi konvensi internasional.

Terakhir soal Merawat Memori, yaitu melalui karya liputan mendalam, jurnalis merawat ingatan publik serta menuntut negara agar tidak melupakan kewajibannya dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban serta keluarga korban.“Untuk itulah, saya memandang perlu Kementerian HAM memberikan semacam penghargan berupa award atau anugerah bagi kalangan jurnalis.

Ini seperti sudah dilaksana, yaitu Penghargaan Jurnalis Pegiat HAM bertajuk Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).Dalam hal ini pemenangnya artikel berjudul Hutan Sumatera Lenyap (Harian KOMPAS) yang berisi menyoroti krisis banjir bandang Sumatera pada November 2025. Kemudian Penghargaan Oktovianus Pogau (Yayasan Pantau) Christ Jacob Belseran (Mongabay), fokus utamanya pada perusahaan besar merampas tanah dan merusak ekonsistem di Maluku.Adalagi penghargaan Udin Award yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang dimenang Francisca Christy Rosana (Tempo) & Safwan Ashari Raharusun (TribunSorong), merepresentasikan kekerasan oleh pihak militer yang terjadi di Jakarta dan Papua pada 2025.

Merespon Prof Makarim, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) DKI Jakarta atau AMKI Jaya Heryanto menambahkan, Kementerian HAM perlu menampung sekaligus melaksanakan usulan Prof Makarim soal award HAM untuk kalangan wartawan.“Tapi menurut saya, Award Kementerian HAM jangan hanya untuk kalangan wartawan, tapi juga media massanya juga. Karena kita tahu, media massa sekarang ini bisa tidak berpihak ada idealisme wartawan.

Jadi ada berita pelanggaran atau pembela HAM yang bagus, tapi kemudian di take down,” ujar Heryanto di sesi tanya jawab.Karena itu, nilai Heryanto, media massanya perlu diberi penghargaan dari ajang yang sama dari Kementerian HAM agar media memberi porsi kepada artikel-artikel atau berita lebih besar kepada wartawannya.

Bahkan mungkin saja memberi kesempatan untuk dilakukan jurnalistik investigasi. “AMKI, sebagai organisasi yang mewadahi media massa merasa perlu juga usulan Prof Makarim untuk memberi penghargaan atau award dari Kementerian HAM kepada media massanya juga,” cestus Heryanto.

Prof Makarim menyambut positif dan mendorong agar pihak Kementerian HAM menampung aspirasi itu. “Saya berterimakasih atas saran pertanyaan dari AMKI itu. Karena memang adanya berita atau artikel wartawan itu dari media tempatnya bekerja. Tinggal kategori penghargaannya yang lebih spesifik,” ujarnya.

Sementara Menteri HAM Pigai menyoroti tajamnya pergeseran industri media massa modern yang kini berada di bawah cengkeraman kuat kelompok kapitalis atau pemilik modal. Situasi tersebut dinilai rentan menekan independensi ruang redaksi dan mengikis integritas para pekerja media.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengamati bahwa hampir di seluruh dunia, kepemilikan media telah beralih ke tangan pengusaha besar. Transformasi ini secara tidak langsung menyeret institusi pers menjadi bagian dari pilar korporasi.

“Sekarang, setelah mengalami pergeseran dari media massa yang tadinya independen, kemudian hampir di seluruh dunia dikuasai oleh kelompok kapitalis, maka mau tidak mau, se-independen-independennya seorang wartawan, dia adalah bagian yang berada dalam pilar korporatif,” ujar Pigai.

Meski menghadapi tekanan ekonomi dan politik yang masif dari para pemilik modal, Menteri HAM Pigai meminta insan pers tidak kehilangan ruh utamanya dengan mengingatkan Kembali 3 tugas esensial media massa bagi sebuah bangsa:

*) Membuka Ruang Partisipasi: Menjadi jembatan suara masyarakat luas.

*) Menjadi Pembela HAM: Berani mengungkap fakta, kebenaran, dan keadilan di lapangan.

*) Pilar Demokrasi: Menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. “Jurnalis adalah lilin kecil di tengah lorong yang gelap. Yang kita butuhkan hari ini adalah jurnalis-jurnalis yang bisa berdiri kokoh di atas kaki sendiri,” tegasnya.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM Thomas Harming Swarta menambahkan, Kementerian HAM akan menyelenggarakan Jurnalis HAM Award untuk media dan wartawan yang mampu menanyangkan liputan terbaik tentang Pembangunan HAM di Indonesia.

“Award untuk media dan jurnalis 2026, sesuai arahan Bapak Menteri HAM yang dilaksanakan kategori nasional bertepatan pada Hari HAM, Desember nanti,” kata Thomas dalam sambutan mengisi acara hari kedua dari 3 hari acara Kelas Jurnalis HAM di Bogor Jawa Barat, Rabu-Jumat (20-22/5/2026).

Saat ini sedang membahas kategori apa saja yang diberikan Award. “Award kita berikan dengan kategori layaknya penghargaan yang sudah dilaksanakan kebanyakan instansi lain,” ucap Thomas yang juga mantan wartawan.

Kembali Ketua AMKI Jakarta Heryanto mengatakan harapan agar ajang Jurnalis HAM Award digelar oleh pihak Kementerian HAM sepenuhnya. Jangan teknis pelaksanaannya diserahkan ke panitia pihak lain apalagi Perusahaan media.

“Bukan saya khawatir atau tidak percaya, tapi alangkah baiknya jangan diserahkan ke pihak luar panitianya. Jadi biar tidak ada dusta di antara kita,” canda Heryanto atas sarannya.

Stafsus Menteri HAM Thomas menjawab singkat bahwa pihaknya akan memperhatikan dan mencatat biar tidak lupa sampai saat pelaksanaannya. “Iya, jadi sebagai masukan atau saran masukkan kami tampung pastinya,” pungkas Thomas.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!