Meteor News** Brebes I Praktik penataan parkir di kawasan Pasar Limbangan Wetan kembali menjadi sorotan. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berulang kali menegaskan larangan penggunaan bahu jalan untuk lahan parkir, aktivitas tersebut nyatanya tetap melenggang bebas selama belasan tahun. Usut punya usut, ada dugaan aliran dana "upeti" yang mengalir ke oknum instansi terkait agar pelanggaran tersebut tetap dibiarkan. (18/5/2026).
Berdasarkan pengakuan salah seorang juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku sudah beroperasi di depan Pasar Limbangan sejak tahun 2006. Selama 14 tahun tersebut, ia dan rekan seprofesinya, termasuk jukir lain berinisial T , rutin menyetor uang hasil pungutan parkir ke pihak pengelola pasar.
"Setor ke pasar, Pasar Limbangan Wetan . Targetnya Rp 55 ribu per hari," ungkap jukir tersebut saat diwawancarai.
Dari para pengguna jalan, ia menarik tarif karcis yang bervariasi antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Dalih Izin Kepala Pasar dan "Uang Damai" Dishub
Jukir tersebut tak menampik bahwa dirinya mengetahui aturan yang melarang penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir. Ia bahkan mengakui pihak Dishub sudah sering memberikan teguran dan sosialisasi terkait pelanggaran tersebut.
Namun, teguran tersebut selalu mental. Jukir mengaku mendapat "lampu hijau" dari pihak internal pasar. Ironisnya, saat area parkir tersebut sempat terancam ditutup oleh Dishub, muncul kebijakan sepihak mengenai penyesuaian tarif setoran setelah adanya koordinasi antara Kepala Pasar dan pihak Dishub.
Menurut pengakuannya, tarif setoran harian mendadak dinaikkan sebesar Rp 10.000 dengan dalih untuk "mengondisikan" oknum petugas Dinas Perhubungan agar operasi parkir di bahu jalan tetap bisa berjalan.
" Mau ditutup atau gimana, tapi setelah dihadapkan sama Pak Kepala Pasar, nah itu Dishub-nya tahu. Terus Kepala Pasar ngasih tahu ke kita, sama T, kalau untuk parkiran dinaikin Rp 10.000. Katanya untuk Dishub," bebernya.
Dengan adanya kenaikan tersebut, total setoran yang harus dipenuhi para jukir menjadi Rp 65.000 per hari, dengan rincian Rp 55.000 untuk pihak Pasar Limbangan dan Rp 10.000 yang diduga mengalir ke oknum Dishub.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Pasar Limbangan maupun Dinas Perhubungan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan adanya aliran dana koordinasi parkir ilegal di bahu jalan ini. Fenomena ini pun memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera turun tangan mengusut tuntas potensi pungutan liar (pungli) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memicu kemacetan lalu lintas tersebut.
Kepada awak media Kepala Pasar Limbangan Wetan Brebes , Agus hari Senin 18 Mei 2026 mengaku dipanggil oleh Kepala Dinkopumdag Brebes kepada media ia mengatakan ia mengatakan bahwa ia menyetor Ke Dinas Perhubungan Brebes sebesar Rp 400.000 tiap bulannya, .
Sementara Kepala Kantor Dinas Perhubungan kabupaten Brebes Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si mengatakan terima kasih atas informasi yang diberikan padanya.
Sementara Kepala Dinas umum dan Perdagangan Kabupaten Brebes
Drs. Khaerul Abidin, MM ketika ditanya bukan aja Pasar Limbangangan hamba Wetan tapi juga pasar lain seperti Jatibarang, Tanjung , Bulakamba, sudah disurvei dan datangi , dan mengenai setoran ke Pemda toh semuanya ke Pemda Brebes, baik lewat Dinkopumdag ataupun lewat Dishub, ujarnya. Red
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!