Meteor News ** PALEMBANG | Seorang pria asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial MN (48) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mobil pick-up di Kota Palembang.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.Pelaku ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (30/6/2026) dini hari, kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian dilakukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Ditto (38), yang kehilangan mobil pikap miliknya di depan rumahnya di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB," kata Musa, Rabu (1/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.Saat itu korban memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP di depan rumah dalam keadaan terkunci. Ketika hendak menggunakan kendaraan untuk pergi ke pasar, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengetahui kendaraannya diduga dibawa kabur oleh pelaku.Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka beserta barang bukti.
Selain mengamankan mobil milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya dua buah kunci letter T, dua soket kontak mobil, serta jaket parasut hitam yang dikenakan pelaku.Saat diperiksa, MN mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri kendaraan karena alasan ekonomi.
"Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari," ujar tersangka kepada penyidik.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!