Meteor News

Wartawan di Merangin Diduga Terima Ancaman Usai Ungkap Kebocoran PAD

Yano 05 Jun 2026, 23:03
Wartawan di Merangin Diduga Terima Ancaman Usai Ungkap Kebocoran PAD

Meteor News** JAMBI | Kebebasan pers di Kabupaten Merangin kembali diuji. Seorang wartawan dilaporkan menerima ancaman dari orang tidak dikenal (OTK) setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh tempat usaha Mlangun Coffee di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai. (5/6/2026).

Ancaman tersebut datang tak lama setelah laporan mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh pihak terkait dipublikasikan ke publik.

Kronologi Intimidasi

Wartawan yang bersangkutan mengaku menerima telepon bernada ancaman dari nomor tidak dikenal (0853571xxxxx). Dalam rekaman percakapan, pelaku diduga mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan menyebutkan lokasi keberadaan korban serta mengancam keselamatan keluarga.

"Aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang," ujar pelaku melalui sambungan telepon. Saat ditanya identitasnya, pelaku justru memberikan pernyataan bernada intimidatif, "Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai, aku tunggu di belakang hotel."

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan melontarkan ancaman fisik yang lebih personal. "Rumah kau aku tahu, anak bini kau aku tahu di Simpang Limbur. Kecil kali aku nyingkirkan kau, kulihat kau malam ini," tambah pelaku dalam percakapan tersebut.

Pelanggaran Terhadap UU Pers

Peristiwa ini menuai keprihatinan luas karena dianggap sebagai bentuk tekanan nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diketahui, laporan investigasi yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BPPRD Merangin dan pihak pengelola usaha terkait. Sesuai koridor hukum, pihak yang merasa keberatan atas sebuah karya jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi.

"Setiap karya jurnalistik telah melalui proses verifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan ancaman fisik terhadap wartawan," tegas salah satu praktisi pers.

Desakan Pengusutan

Sejumlah insan pers di Merangin mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pihak di balik ancaman tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

"Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama," ujar salah seorang rekan sejawat wartawan di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku serta motif pasti di balik ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun, insiden ini diharapkan tidak menyurutkan langkah pers dalam mengungkap fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah di Merangin yang menjadi perhatian publik. (red)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!