Meteor News

DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA UNGKAP SINDIKAT PROPAGANDA DIGITAL TERORGANISIR

MUCHLISIN ZAMBIK 28 Jul 2026, 23:50
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA UNGKAP SINDIKAT PROPAGANDA DIGITAL TERORGANISIR
Polda Metro jaya

MeteorNews ** JAKARTA | Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan sindikat propaganda digital terorganisir. Kelompok ini diduga menjalankan sejumlah peran, mulai dari perekrutan dan pembiayaan, pembuatan serta penyebaran konten, peningkatan interaksi konten (booster), hingga penyebaran konten secara masif (blasting).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap enam orang dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flashdisk, serta uang tunai senilai Rp220 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dan beretika dalam bermedia sosial. Jangan mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Periksa dan verifikasi sebelum membagikan informasi.

Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, serta terbebas dari hoaks, fitnah, dan provokasi.

Sumber Berita: Mabes Polri
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!