MeteorNews ** SEMARANG | Kapolda Jawa Tengah, **Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan**, menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Anggota Polri yang terbukti melindungi, membekingi, atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut akan ditindak tegas, termasuk sanksi **Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)** sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam apel pagi perdana di Mapolda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam arahannya, Kapolda menekankan tiga direktif utama bagi seluruh personel:✅ Tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.✅ Humanis dalam pelayanan, terutama kepada kelompok rentan.✅ Respons cepat terhadap setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
Kapolda juga mengingatkan bahwa penanganan perkara tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi. Pelayanan kepolisian harus profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Optimalisasi layanan SPKT dan Call Center 110 turut menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh respons cepat ketika membutuhkan kehadiran polisi.💬 “Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon.
Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas.”Mari bersama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif.
Jika mengetahui tindak pidana atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT Tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, dan berintegritas dalam pengabdian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!