Meteornews ** Jateng - Bid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) memperpanjang masa penahanan AKBP Basuki terkait kasus tewasnya dosen Wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki sebelumnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat akan menjalani 10 hari penempatan (Patsus).
"AKBP B sudah diperpanjang Patsusnya untuk 10 hari ke depan dan sudah ajukan bandingnya," ujar Artanto, Rabu (10/12/2025).
Dia menuturkan AKBP Basuki semula menjalani Patsus 20 hari sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Setelah masa tersebut selesai, lanjutnya, petugas embali menambah 10 hari penahanan khusus.
"Kalau diperpanjang Patsus, berarti kan dia masih masih menjalani hukuman penahanan di penempatan khusus di Polda Jateng sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," sambungnya.
Dia menjelaskan, perkara ini berawal setelah Basuki menjalani sidang KKEP pada 3 Desember 2025, buntut dari kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Untag Semarang yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Gajahmungkur. Selain pelanggaran etik, kepolisian juga mendalami dugaan pidana pasal 359.
Artanto menjelaskan, proses penyidikan pidana berjalan paralel.
"Selain itu juga dari Ditreskrimum secara paralel memproses penyidikannya terkait dengan dugaan unsur pidananya. Apakah si AKBP ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," jelasnya.
Terkait status Basuki setelah masa Patsus total 30 hari berakhir, dia kembali menegaskan dirinya bisa dilepas apabila belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses selanjutnya yang bersangkutan secara demi hukum kan harus dilepas, tidak ditahan," jelasnya lagi.
Di sisi lain, meski sudah diputus PTDH oleh sidang KKEP, dia menyebut Basuki belum resmi diberhentikan karena mengajukan banding.
"Kalau memori banding, dari Bid Propam menunggu memori banding dari yang bersangkutan. Kalau berkas (memori banding) sudah diterima langsung dikirim ke Mabes. Nanti dari pihak Mabes Polri yang akan menentukan," bebernya.
Ketika ditanya apakah memori banding sudah masuk ke Polda Jateng, Artanto masih melakukan pengecekan.
"Jadi, sambil menunggu proses pemeriksaan penyidikan dan menunggu berkas memori banding itu," pungkasnya. (Pontoh).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!