Meteor News ** INDRAMAYU | Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Pasalnya, di tengah proses pekerjaan, tampak badan jalan terlebih dahulu diurug menggunakan material batu pasir (beskos) sebelum dilakukan pengecoran, Minggu (28/6/2026).
Temuan tersebut terdokumentasi oleh awak media saat pekerjaan masih berlangsung. Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat hamparan beskos yang cukup tebal menutupi badan jalan sebelum adukan beton dituangkan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pengurangan volume beton yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).Praktik tersebut pun memantik pertanyaan masyarakat.
Sebab, setiap proyek yang dibiayai uang negara seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, baik ketebalan maupun komposisi material, demi menjamin kualitas dan umur konstruksi.Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Guntur, menilai masih adanya oknum pelaksana proyek yang berani melakukan dugaan kecurangan karena sanksi yang diterapkan dinilai belum memberikan efek jera.
"Banyak hal yang membuat pihak pelaksana kegiatan yang menggunakan uang negara berani main curang atau mencuri volume pekerjaan cor beton. Salah satunya mekanisme atau aturan, jika ketahuan atau dilaporkan, cukup mengembalikan kerugian negara, lalu dianggap selesai. Kondisi seperti ini yang membuat oknum semakin berani melakukan kecurangan secara terang-terangan," ujar Guntur.
Menurutnya, dugaan pengurangan volume pekerjaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Aparat pengawas dan penegak hukum diminta turun langsung melakukan pemeriksaan teknis di lapangan, termasuk menguji ketebalan beton, volume material, serta mencocokkannya dengan dokumen perencanaan proyek.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak atau RAB, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Terusan maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan urug beskos yang diduga mengurangi volume pekerjaan cor beton tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan memastikan apakah metode pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!