Meteor News ** JAKARTA | Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya terkait kasus YTR di Bandung yang sempat menyebut kasus tersebut tidak masuk dalam definisi penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) PBB.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui pernyataan resmi pada Senin (29/6/2026), menyusul besarnya perhatian dan kritik publik terhadap pernyataan tersebut. Dalam klarifikasinya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia.
Lembaga itu juga menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana dan telah mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, kerugian ekonomi, hingga disabilitas permanen bagi korban.
Seperti dilansir dari detik. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks definisi hukum pada Konvensi Menentang Penyiksaan PBB yang mensyaratkan adanya keterlibatan aparat negara atau pembiaran oleh negara. Penjelasan tersebut, menurut Komnas Perempuan, tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak-hak korban, serta mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi YTR.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!