Meteornews ** - Kisah ini bermula pada pertengahan tahun 2024 di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sebuah wilayah yang dikenal sejuk, namun kala itu memanas oleh maraknya aktivitas perjudian ilegal yang meresahkan warga.
Di tengah situasi tersebut, seorang jurnalis bernama Rico Sempurna Pasaribu (47) memilih untuk bersuara. Keputusan itu kelak mengantarkannya pada akhir hidup yang tragis.I. Sang Jurnalis dan Berita Berisiko (Juni 2024)Pada awal Juni 2024, Rico, wartawan media lokal Tribrata TV, mulai menyoroti praktik perjudian seperti tembak ikan dan dadu yang beroperasi terbuka di kawasan Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe. Pemberitaan ini muncul dari keresahan warga yang selama ini merasa terintimidasi, namun tidak berdaya.
Serangkaian berita Rico menyebut adanya dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas perjudian tersebut. Setelah berita itu terbit, tekanan mulai datang. Rico menerima ancaman melalui sambungan telepon yang memintanya menghapus pemberitaan. Situasi ini membuat rekan-rekannya menyarankan agar ia sementara waktu tidak kembali ke rumah demi keselamatan.Namun pada malam menjelang akhir Juni 2024, Rico memutuskan pulang.
Ia kembali berkumpul bersama keluarganya, sebuah keputusan yang didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Ia tidak mengetahui bahwa ancaman itu akan berujung pada tindakan paling kejam.II. Rencana KejahatanDalam proses penyidikan dan persidangan, terungkap bahwa Bebas Ginting alias Bulang berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan aksi pembakaran. Ia kemudian mengajak Yunus Syahputra Tanjung dan Rudi Apri Sembiring untuk melaksanakan kejahatan tersebut.
Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sadar dan terencana. Motifnya berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Fakta-fakta ini diperoleh dari rangkaian kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.III. Malam Pembakaran (27 Juni 2024) Pada dini hari 27 Juni 2024, rumah korban di Kabanjahe dibakar dengan sengaja menggunakan bahan bakar. Api dengan cepat melahap bangunan rumah yang sebagian besar terbuat dari papan.Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama istrinya, Elfrida Ginting, anak mereka, dan seorang cucu. Keempatnya terjebak di dalam rumah dan tidak sempat menyelamatkan diri. Aparat memastikan bahwa peristiwa ini bukan kecelakaan, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana.
Tragedi ini mengguncang publik, komunitas pers, dan organisasi hak asasi manusia. Dewan Pers menyatakan bahwa pembunuhan ini berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik korban.IV. Proses Hukum dan Putusan Pengadilan (2024–2025)Penyidikan dilakukan oleh kepolisian dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Hasil penyelidikan menguatkan kesimpulan bahwa kebakaran tersebut disengaja.Ketiga terdakwa sipil diajukan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dan melalui proses hukum berjenjang. Pada tahun 2025, pengadilan menjatuhkan vonis sebagai berikut, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bebas Ginting dinyatakan sebagai pihak yang menyuruh melakukan dan divonis penjara seumur hidup.Yunus Syahputra Tanjung divonis penjara seumur hidup sebagai pelaku lapangan. Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Putusan ini diapresiasi oleh Dewan Pers dan sejumlah organisasi jurnalis sebagai langkah penting, meskipun belum sepenuhnya memuaskan rasa keadilan.
V. Pertanyaan yang Belum Terjawab Dalam persidangan, muncul fakta adanya komunikasi antara para pelaku sipil dengan seorang oknum anggota TNI yang sebelumnya diberitakan oleh korban terkait aktivitas perjudian. Namun hingga kini, tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan oknum tersebut sebagai pelaku dalam perkara pembunuhan ini.Pihak Polisi Militer menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi terkait dugaan pelanggaran lain, namun tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu.Bagi keluarga korban, fakta ini meninggalkan luka yang belum tertutup.VI. Perjuangan yang Masih Berjalan
Pada Januari 2026, Eva Meliani Pasaribu, anak Rico yang selamat, hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan kesaksiannya sebagai warga negara dan sebagai anak korban pembunuhan jurnalis.Tuntutannya sederhana namun mendasar: agar setiap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana umum dapat diadili secara terbuka dan transparan di peradilan umum.
Kasus Rico Sempurna Pasaribu telah menjadi simbol nyata risiko yang dihadapi jurnalis di Indonesia. Para pelaku lapangan telah dijatuhi hukuman berat, namun bagi keluarga dan komunitas pers, keadilan sejati belum sepenuhnya terwujud.Perjuangan itu, hingga hari ini, masih terus berlangsung.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!