Meteor News ** TTU | Keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi yang terjadi saat Dokter Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menjelaskan empat orang yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU serta seorang dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Viktor Manbait mengatakan, dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha berlangsung pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, Dokter Icha menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal.
Oleh sebab itu, Dokter Icha menilai, pasien belum membutuhkan pemberian serum anti bisa ular (SABU). Saat Dokter Icha menangani korban, para terlapor diduga mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan terhadap korban.
"Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III mitra kerja Dinas Kesehatan, saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," kata Nobertus Tubani sebagaimana diungkap oleh Viktor.
Saat itu, Veronika berkata bahwa pasien harus disuntik serum antibisa setelah enam jam. Menurut Viktor, Veronika juga sempat berteriak, "Panggil wartawan, panggil wartawan". Selain tiga anggota DPRD tersebut, Maria Mathildis Sau yang merupakan dokter hewan juga dilaporkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!