Meteor News

INVESTIGASI: Skandal Sabun Cair Ilegal "Mindi" di Majalengka, Produksi Rumahan Tanpa Izin BPOM Diduga Libatkan Oknum Desa

Yano 12 May 2026, 10:55
INVESTIGASI: Skandal Sabun Cair Ilegal "Mindi" di Majalengka, Produksi Rumahan Tanpa Izin BPOM Diduga Libatkan Oknum Desa

Meteor News** MAJALENGKA I Praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk berbahaya tersebut:

Produksi "Kucing-Kucingan" di Rumah Kos

Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di pabrik dengan standar sanitasi yang ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi.

Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik oleh pihak berwenang. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan ini berisiko tinggi menghasilkan produk yang mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen.

Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama

Hasil penelusuran mengungkap rantai distribusi yang terorganisir:

Inisial S (Mindi): Diduga sebagai aktor utama di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S tampak memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui pernah memproduksi di masa lalu, ia terkesan menghindar saat ditanya mengenai aktivitas produksinya saat ini.

Inisial P (Parakan): Muncul dalam keterangan warga sebagai penyuplai atau kurir yang membawa produk dari tempat produksi menuju distributor besar.

Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan diedarkan secara luas ke masyarakat, termasuk hingga ke wilayah Cigasong dan puluhan titik lainnya.

Dugaan "Tameng" Oknum Pejabat Desa

Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya "main mata" dengan oknum aparat desa setempat. Nama oknum pejabat desa (Kuwu) disinyalir dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah distribusi barang ke gudang-gudang MBG tanpa melalui pengecekan ketat.

"Pelaku terkesan arogan. Saat dikonfirmasi, mereka justru mencoba mengalihkan isu dengan mempertanyakan legalitas media di mesin pencarian Google, padahal fokus utamanya adalah ketiadaan dokumen resmi (izin BPOM) pada produk mereka sendiri," ujar salah satu narasumber di lapangan.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kesehatan

Praktik ini secara jelas melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait izin edar sediaan farmasi. Produk yang dikemas dalam jerigen polos tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini adalah bom waktu bagi kesehatan masyarakat.

Desakan Tindakan Tegas

Melihat masifnya peredaran sabun ilegal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan hukum tegas. Pembiaran terhadap industri kosmetik ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan setempat.

Laporan: Tim Redaksi

Sumber: Investigasi Lapangan & Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!