Meteor News

Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat

Yano 13 May 2026, 10:44
Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat

ACEH SINGKIL I Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta ketegasan Pemerintah Pusat hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini menyusul dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.

"Hukum di sini harus ditegakkan bak pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya keadilan yang betul," tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan pers di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/05/2026).

Dukungan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum

Pakar Hukum Internasional ini mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengawal ketat kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Hal ini berkaitan dengan pengamanan lokasi serta penutupan operasional perusahaan yang izinnya telah dicabut, termasuk pembatalan sertifikat HGU/HGB yang bermasalah.

"Kita harapkan pengawalan dan pendampingan dari TNI-Polri di Aceh Singkil, baik sekarang maupun ke depannya, guna memastikan perwujudan supremasi hukum terhadap kegiatan ilegal," tambahnya melalui sambungan telepon.

Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin

Secara hukum, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen:

Nomor Sertifikat: SNK 202603311156532593361

Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809

Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2026

Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project seharusnya telah dihentikan total.

Dugaan Pembangkangan di Lapangan

Meski sanksi telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu, pantauan di lapangan hingga Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan aktivitas perusahaan diduga masih berjalan normal. PT Ensem Lestari seolah mengabaikan sanksi pencabutan izin tersebut.

Selain penghentian usaha, Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang meliputi:

Komitmen perizinan yang belum terpenuhi.

Persoalan fasilitas impor mesin dan peralatan.

Masalah ketenagakerjaan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.

Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi yang membangkang terhadap hukum negara. Ia meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan "sikat dan babat" terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan daerah.

Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

(Pakar Hukum Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia / Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!