Meteor News** PASAMAN BARAT | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat akhirnya meringkus seorang pria berinisial RF (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor disertai kekerasan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kamis (25/6/2026) sore.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah RF sempat menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih delapan bulan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (24/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama dengan tempat pelaku diringkus.
Kasat Reskrim menjelaskan, insiden bermula saat korban, Alfino Fajri, bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian. Keduanya sempat terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor yang saat itu dipegang oleh korban.
"Setelah merampas kunci, pelaku menyuruh korban menjemput orang tuanya. Saat korban pergi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Barang Bukti Masih Ditelusuri
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik korban dilaporkan telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial DE yang berdomisili di Kabupaten Agam.
Petugas kini menghadapi kendala karena berdasarkan penelusuran, DE diketahui telah berpindah domisili ke Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Selain itu, barang bukti sepeda motor tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Saat ini, RF telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Red/Ip.P
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!