Meteor News** MAJALENGKA | Praktik penjualan obat-obatan keras daftar G (obat yang memerlukan resep dokter) secara bebas di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Prapatan-Rajagaluh, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Kios yang diduga milik oknum berinisial Nasir tersebut disinyalir masih terus beroperasi meskipun telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Selasa (23/6/2026) mengungkap adanya transaksi penjualan obat-obatan yang penggunaannya diawasi ketat oleh negara. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Mapolres Majalengka pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB untuk membuat laporan resmi.
Lambannya Respons Aparat
Namun, laporan tersebut terkesan tidak mendapatkan respons cepat. Saat tiba di Unit 1 Satnarkoba Polres Majalengka, tim media justru diminta menunggu dengan alasan petugas piket sedang beristirahat. Setelah menunggu lebih dari satu jam, seorang anggota berinisial T menemui tim media.
Dalam keterangannya, anggota berinisial T mengaku baru bertugas di unit tersebut dan sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga belum dapat melakukan tindakan segera. "Saya baru bertugas di sini, jadi belum tahu. Saya sedang sakit, nanti segera saya tindak," ujar anggota tersebut kepada tim media.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lapangan menunjukkan kios tersebut masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan No. 17/2023, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika terbukti terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan (beking) atau membocorkan informasi operasional, hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Langkah Lanjutan
Tim media berencana akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti dokumentasi pendukung kepada Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya perlindungan oknum terhadap praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya respons dan dugaan pembiaran peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
(Red/Tim)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!