Meteornews ** | Kajari Magetan, Dezi Septiapermana, dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung karena dinilai melakukan pelanggaran fatal terhadap komitmen dan kode etik Jaksa Agung.
Kajati Jatim, Agus Sahat, menyampaikan pencopotan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat Kejagung terhadap aparatur kejaksaan.
"Punya kesalahan (fatal) karena juga sudah melanggar yang jadi komitmen Jaksa Agung terkait pelanggaran kode etik." jelas Agus.
Agus menjelaskan, kesalahan Dezi bersifat serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana, sehingga Kejagung mengambil langkah preventif dengan mengamankan yang bersangkutan dan mencopot jabatannya.
Terkait isu dugaan pemerasan, Agus menyebut hal itu menjadi kewenangan Kejagung untuk menjelaskan."Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pada Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab." ungkap Agus.
Pencopotan Dezi telah dilakukan sejak 19 Januari 2026 dan posisinya kini telah diisi pejabat baru. Dezi sendiri diketahui baru menjabat sekitar tiga bulan sejak dilantik pada Oktober 2025.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!