Meteornews ** - Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengguncang Indonesia. Kali ini, aparat mengungkap jaringan sindikat yang menjual bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura dengan harga ratusan juta rupiah.
Ironisnya, sindikat ini hanya memilih bayi yang dinilai memiliki fisik menarik atau good looking sebagai 'komoditas' utama.Salah satu korban adalah bayi berinisial A, yang pada pertengahan 2025 diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Changi, Singapura. Bayi tersebut dibawa oleh sepasang suami istri yang berpura-pura sebagai orang tua kandungnya.
Bayi A tercatat sebagai satu dari sedikitnya 15 bayi asal Indonesia yang berhasil diselundupkan ke Singapura oleh jaringan perdagangan manusia ini.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa sindikat menyasar orang tua kandung yang berada dalam kondisi ekonomi terdesak, khususnya di wilayah Jawa Barat seperti Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.
Para orang tua ditawari uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, termasuk biaya kehamilan dan persalinan. "Mereka memberikan uang muka sejak ibu masih hamil. Bahkan, beberapa korban sudah memiliki empat atau lima anak dan berada dalam tekanan ekonomi," ujar Ade Sapari.
Di sisi lain, calon orang tua angkat di Singapura yang memiliki kemampuan finansial tinggi disebut membayar lebih dari S$20.000 atau sekitar Rp339 juta untuk setiap bayi.
Praktik ini jelas melanggar hukum Indonesia yang menegaskan bahwa adopsi tidak boleh diperjualbelikan dan harus dilakukan secara gratis melalui mekanisme resmi negara.Yang lebih memprihatinkan, Ade mengungkap bahwa tidak semua bayi diperlakukan sama.
"Jaringan tersebut memilih bayi-bayi yang good looking untuk dibawa ke Singapura, sementara bayi lain yang tidak memenuhi kriteria dijual ke pasar domestik," katanya dalam wawancara pada 14 Januari.
Modus sindikat ini terbilang rapi. Pasangan yang membawa bayi ke luar negeri direkrut khusus dan identitas bayi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga menggunakan akta kelahiran palsu.Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengurus paspor di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum bayi diterbangkan kembali ke Jakarta dan berangkat ke Singapura dengan penerbangan langsung.
Aktivis hak anak dan perempuan, Maria Advianti, menyebut praktik ini sebagai bentuk perdagangan manusia yang terorganisir.
"Pelaku biasanya menyamar sebagai orang tua kandung dan bepergian dengan kedok liburan keluarga. Bahkan, Singapura bisa menjadi titik transit sebelum bayi diperdagangkan ke negara lain," kata mantan Wakil Ketua KPAI tersebut.
Pemerintah Indonesia dan Singapura kini bekerja sama menelusuri kasus ini. Pada 9 Januari 2026, kedua negara sepakat meninjau dugaan perdagangan bayi untuk adopsi ilegal. Otoritas Singapura juga telah menghubungi orang tua angkat yang terdampak untuk klarifikasi.
Menurut Ade Sapari, berkas perkara terhadap 13 tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Jawa Barat. "Pengadilan diperkirakan mulai Maret 2026. Dari 25 bayi yang diperdagangkan, 15 di antaranya dikirim ke Singapura," ujarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!