Meteornews ** Indramayu - Toni RM, kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani, menyatakan keyakinannya bahwa seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23) akan ditolak majelis hakim. Pernyataan itu disampaikannya usai sidang ketiga kasus pembunuhan dan pembakaran yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026).
Toni mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu Asti, Cika, dan Iqbal, yang telah membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Menurutnya, tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap, dan berdasarkan hukum.
“Memang betul apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan,” jelas Toni.Ia merujuk pada Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang mengatur bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, surat dakwaan dapat dibatalkan.Menurut Toni, surat dakwaan JPU sudah memenuhi semua unsur hukum. Surat itu jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dengan waktu yang tegas, yaitu 9 Agustus 2025, dan tempat kejadian di Kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
“Kalau Penasehat Hukum menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berarti mereka tidak membaca dokumen dengan teliti atau tidak memahami aturan hukum,” katanya.
Toni juga menanggapi keberatan soal penulisan pekerjaan terdakwa yang masih tercatat sebagai anggota Polri. Menurutnya, klaim itu disebut error in persona oleh kuasa hukum terdakwa, namun tidak berdasar hukum.
“Yang diadili adalah Alvian Maulana Sinaga, bukan orang lain. Salah penulisan pekerjaan tidak membatalkan surat dakwaan,” ujar dia.
Selanjutnya, eksepsi yang menyoroti tidak adanya stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu juga dinilai Toni tidak sah. Ia menegaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mensyaratkan surat dakwaan diberi tanggal, ditandatangani, dan memuat identitas lengkap terdakwa, tanpa kewajiban stempel basah.
Berdasarkan penjelasannya, Toni yakin bahwa putusan sela pada 27 Januari 2026 akan menolak seluruh eksepsi terdakwa. “Eksepsi tidak berdasarkan hukum, dan majelis hakim pasti menolaknya,” ujar Toni.
Ia menambahkan, kasus ini harus terus dikawal agar keadilan ditegakkan. “No Viral No Justice,” tegas Toni.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!