Meteor News** BREBES | Aksi unjuk rasa bertajuk "Anti Narkoba" yang berlangsung di Desa Grinting, Kecamatan Brebes, pada Jumat (5/6/2026), berakhir dengan insiden perusakan aset milik warga. Dua warga setempat, Suni (pemilik warung) dan Sukar (pengelola agen tiket bus), menjadi korban salah sasaran akibat amukan massa. Atas insiden tersebut, para korban menuntut pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa Grinting dan Kepala Desa, Hartono, S.H., M.H., untuk melakukan ganti rugi atas kerusakan tempat usaha mereka.
Kerugian Materiil dan Tudingan Penggerakan Massa
Suni dan Sukar menegaskan bahwa usaha yang mereka jalankan tidak memiliki keterkaitan sedikitpun dengan tindak pidana peredaran narkoba. Namun, bangunan, perlengkapan, hingga barang dagangan mereka mengalami kerusakan parah akibat amukan massa pendemo.
Sukar menduga bahwa aksi tersebut bukanlah murni inisiatif spontan warga, melainkan ada pihak yang menggerakkan. “Kami merasa menjadi korban salah sasaran. Warga pendemo disinyalir bergerak atas arahan Kepala Desa. Oleh karena itu, kami menuntut Pemdes bertanggung jawab memulihkan kondisi tempat usaha kami seperti semula,” ujar Sukar.
Tinjauan Aspek Hukum
Tindakan perusakan yang dilakukan oleh massa dalam aksi unjuk rasa tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan perdata.
Tanggung Jawab Pidana (Perusakan): Tindakan perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama di muka umum diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara.
Tanggung Jawab Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Onrechtmatige Daad), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Jika terbukti ada instruksi dari pihak tertentu (pihak desa), maka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, pihak yang memberi perintah atau atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya atau pihak yang digerakkannya.
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat: Meskipun unjuk rasa dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, namun dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa penyampaian pendapat wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta menghormati aturan-aturan moral yang berlaku.
Harapan Penyelesaian
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Grinting belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Para korban telah melayangkan permintaan klarifikasi secara formal kepada Kepala Desa dan perangkat desa.
Warga berharap agar persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat demi menjaga kondusivitas wilayah. Namun, mereka menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika hak-hak mereka atas ganti rugi tidak dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Kejadian ini menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar setiap aksi penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib tanpa mencederai hak milik warga masyarakat yang tidak terlibat. Red
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!