Meteornews ** INDRAMAYU | Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu membantah sebagai pelaku utama, hal tersebut disampaikan saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Kamis (26/2/2026).
Kedua pelaku atas nama Ririn dan Priyo membantah sebagai pelaku utama pembunuhan sebagaimana yang didakwakan."Saya tidak melakukan pembunuhan langsung, intinya pelaku pembunuhan itu ada lima orang," ujar Ririn di persidangan.
Sementara Priyo menyebutkan ada 4 nama lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi. Priyo mengakui berada di lokasi. Namun hanya diperintahkan mengurus jenazah korban, bukan yang melakukan pembunuhan.
Versi tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama.Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/3/2026).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!