MeteorNews ** JAKARTA | Kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali berkembang. KPK menetapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Gatot diketahui pernah bertugas sebagai ASN di Ditjen Bea dan Cukai, termasuk pada Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Pemeriksaan terhadapnya disebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap terkait Bea dan Cukai.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Gatot akhirnya ditahan KPK. Penahanan tersebut menambah daftar pihak yang terseret dalam pengembangan perkara suap importasi barang yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lainnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!