MeteorNews ** TEGAL | Menindaklanjuti dugaan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB) milik debitur oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Tegal padahal kewajiban cicilan telah dinyatakan lunas, tim redaksi PT Media Meteornews IDN resmi melayangkan surat klarifikasi dan laporan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal.
Penyerahan berkas dokumen pengaduan bernomor tanda terima 008238 tersebut disampaikan secara langsung oleh wartawan Meteornews, Henri Husada, mewakili Kepala Biro (Kabiro) Kota Tegal, Joel Decky Pontoh.
Surat tersebut diterima oleh petugas di Kantor OJK Tegal yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman No. 2, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (25/8/2026).
Langkah hukum dan jurnalistik ini diambil sebagai bentuk pengawalan publik terhadap pemenuhan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan. Kasus bermula saat debitur PT BAF Cabang Tegal mengaku kesulitan mengambil dokumen kepemilikan kendaraannya meski telah menyelesaikan seluruh proses pelunasan angsuran sesuai kesepakatan kontrak.
Melalui surat klarifikasi tersebut, pihak redaksi Meteornews meminta OJK Tegal selaku lembaga pengawas industri keuangan untuk segera turun tangan memanggil serta meminta penjelasan resmi dari manajemen PT BAF Cabang Tegal.
Selain itu, OJK didesak memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran atas Peraturan OJK terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan langkah konkrit yang akan diambil oleh pihak OJK Tegal untuk menyelesaikan permasalahan penahanan BPKB tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!