MeteorNews ** JAKARTA | KPK membongkar cerita di balik kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Salah satu fakta yang diungkap KPK adalah dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut disebut dilakukan pada Agustus 2026 melalui dua perantara swasta. KPK menyebut Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga diduga terlibat dalam proses tersebut dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, hasil seleksi ternyata tidak sesuai harapan karena sang anak tidak lolos Fakultas Kedokteran.
Orang tua tersebut kemudian meminta uang dikembalikan 100 persen.Masalahnya, menurut KPK, uang yang sebelumnya diterima melalui perantara itu sudah digunakan untuk keperluan pribadi.KPK kemudian mengungkap dugaan cara pengembalian uang yang tak kalah menarik perhatian.
Untuk mengganti uang tersebut, muncul skema peminjaman kepada pihak swasta. Sebagai gantinya, ada janji pembayaran melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.Paket pekerjaan tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan KPK. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan pungutan di luar UKT serta IPI.Seluruh tersangka kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.Kasus tersebut masih dalam proses hukum, dan dugaan yang disampaikan KPK nantinya akan diuji melalui proses peradilan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!