MeteorNews ** Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, dikembalikan. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, menilai barang-barang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti apabila proses penyitaan dan penggeledahannya dinilai tidak sah.
Barang yang diminta dikembalikan antara lain foto keluarga, sejumlah koper berisi emas batangan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kubu Febrie juga meminta seluruh benda yang tercantum dalam berita acara penyitaan di lokasi Jalan Parahyangan Golf, Kabupaten Bogor, dikembalikan. Menurut mereka, bukti yang diperoleh melalui prosedur tidak sah seharusnya tidak diperhitungkan sebagai alat bukti dalam perkara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!