MeteorNews ** SAMPANG | Seorang gadis berusia 15 tahun di Sampang diduga diperkosa oleh 27 pria. Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami rudapaksa sebanyak enam kali pada Februari–Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.
Polisi telah menetapkan 27 tersangka. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 13 orang telah ditangkap, sementara 14 lainnya masih buron. Sebanyak sembilan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Sampang.
"Sesuai aturan, tersangka anak tetap bisa ditahan di rumah tahanan anak, kecuali usianya di bawah 14 tahun." kata Kajari Sampang Mohammad Ikbal.
Dua dari sembilan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang dilimpahkan penyidik tidak dapat ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.
"Dua orang masih berusia di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa kami tahan, namun mereka kami titipkan di pesantren kota Sampang." ungkap Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriasah.Tujuh tersangka lain yang berusia di atas 14 tahun tetap ditahan.
Diecky memastikan ketujuh anak tersebut ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa. "Untuk 7 orang tersangka dititipkan di Rutan Sampang, untuk penahanannya tersendiri." imbuhnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!