Meteornews.id ** INDRAMAYU | Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya–Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.438.352.000, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. ANA LIA berdasarkan kontrak Nomor 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tertanggal 19 Juni 2026, dengan volume pekerjaan sepanjang 800 meter dan lebar 4 meter, serta masa pelaksanaan 120 hari kalender. Hasil pantauan di lokasi pada Minggu malam (26/7/2026) menunjukkan sejumlah hal yang dipersoalkan.
Di antaranya, saat proses pengecoran beton tidak terlihat pemasangan alas plastik (plastic sheet) di bawah hamparan beton. Selain itu, pemasangan besi dowel disebut hanya dilakukan di beberapa titik dan dinilai tidak merata. Dalam pekerjaan perkerasan beton, alas plastik umumnya berfungsi sebagai lapisan pemisah antara tanah dasar dan beton. Lapisan ini membantu mencegah air semen meresap ke tanah sehingga kadar air campuran beton tetap terjaga dan proses pengerasan berlangsung optimal.
Ketentuan penggunaannya sendiri bergantung pada desain teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek. Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan, Na'um, menyatakan bahwa pemasangan plastik cor tidak diwajibkan dalam proyek tersebut.
"Kalau soal gelar plastik itu tidak ada di RAB, Pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik," ujarnya.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Indramayu, Tomi Susanto, meminta agar pelaksanaan proyek benar-benar mengacu pada kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku. Menurutnya, setiap pekerjaan pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Jika memang spesifikasi teknis mengharuskan penggunaan material tertentu tetapi tidak dilaksanakan, tentu harus menjadi perhatian pengawas dan pihak terkait. Kami meminta DPUPR Kabupaten Indramayu dan Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan," tegas Tomi.
Hingga berita ini ditulis, Direktur CV. ANA LIA belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari awak media. Pihak terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Inoy).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!