Meteor News

Lapas Kelas II B Tanjung Balai Diterpa Isu Krusial Dugaan Praktik Peredaran Gelap Narkotik

PONTOH ZAMBIK 14 Aug 2026, 17:36
Lapas Kelas II B Tanjung Balai Diterpa Isu Krusial Dugaan Praktik Peredaran Gelap Narkotik
Lapas Kelas II B Tanjung Balai

MeteorNews ** Tanjung Balai | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai diterpa isu krusial terkait dugaan praktik peredaran gelap narkotika yang terorganisir di dalam kamar hunian warga binaan. 

Peredaran barang haram tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KLEM, dengan keterlibatan oknum petugas yang disinyalir turut memfasilitasi jalur transaksi agar berjalan aman bagi para bandar.‎‎Kondisi meresahkan ini memicu kecaman keras dari warga, Liza Arteria, yang menilai fungsi lapas telah bergeser jauh dari tempat pembinaan menjadi sarang bisnis narkoba. "Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran dan transaksi narkoba.

Kami menduga peredaran ini berlangsung bebas dan terorganisir di dalam kamar hunian, bahkan diduga kuat melibatkan oknum petugas yang turut memfasilitasi kegiatan haram tersebut," tegas Liza kepada media pada Jumat (14/8/2026).‎‎

Menanggapi bobroknya sistem pengawasan tersebut, aktivis anti-narkoba Ridho Siregar angkat bicara pada Jumat (14/8/2026) dan mendesak pimpinan wilayah untuk mengambil tindakan ekstrem.

Ridho secara terbuka meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kalapas Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, atas dugaan pembiaran dan kegagalan kepemimpinan dalam menjaga marwah institusi.‎‎Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Impas) didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan dan akuntabel.

Publik menuntut pembuktian tuntas agar tidak ada celah bagi oknum internal untuk menyembunyikan kejahatan yang merusak moral bangsa dari balik jeruji besi.‎‎

Sebagai langkah pembuktian komitmen "Bersihkan Lapas, Selamatkan Bangsa," publik menuntut sanksi tegas berupa pencopotan dan pemindahan jajaran pejabat terkait—mulai dari Kalapas Refin Tua Simanullang, KPLP, Kasi Kamtib, hingga Kasi Binadik dan Giatja—bersama napi pengendali ke Lapas Nusakambangan jika terbukti terlibat atau membiarkan praktik.

Sumber Berita: Masyarakat
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!