MeteorNews ** JAKARTA | Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno secara terbuka mengungkapkan dugaan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah pihak yang memerintahkan upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Pernyataan blak-blakan ini disampaikan oleh Oegroseno dalam wawancara mendalam di podcast Madilog Forum Keadilan. Ia menyebutkan bahwa informasi mengenai adanya perintah langsung dari Kapolri tersebut didapatkan dari pengakuan jenderal lain.
Latar Belakang dan Duduk Perkara KasusPemicu Dugaan Kriminalisasi: Oegroseno merasa dirinya mulai dijadikan target dan dicari-cari kesalahannya setelah ia gencar bertindak sebagai saksi ahli yang meringankan bagi Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Kasus Lama yang Diangkat: Kasus yang digunakan untuk menjerat Oegroseno adalah dugaan korupsi terkait hibah tanah/bangunan Asrama Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan pengganti di Lembang, Jawa Barat, yang terjadi 15 tahun lalu (rentang tahun 2010–2014).
Saat itu, Oegroseno kapasitasnya adalah sebagai mantan Kalemdikpol (Kepala Lembaga Pendidikan Polri). Kejanggalan Prosedur: Oegroseno merasa heran mengapa kebijakan kedinasan belasan tahun lalu mendadak diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri per 2 Juli 2026 tanpa adanya hasil audit kerugian negara yang jelas dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
Sikap dan Respons Oegroseno Sebagai purnawirawan jenderal bintang tiga, Oegroseno menegaskan dirinya tidak pernah meminta dihormati secara berlebihan oleh para juniornya yang masih aktif. Namun, ia menyatakan akan melawan secara hukum jika institusi kepolisian digunakan sebagai alat kekuasaan untuk melakukan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap sikap kritisnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!