Meteor News

Seruan Kyai Tebu Ireng, Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Respon Menteri Hukum RI

PONTOH ZAMBIK 12 Aug 2026, 18:52
Seruan Kyai Tebu Ireng, Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Respon Menteri Hukum RI
Menteri Hukum RI

MeteorNews ** Seruan hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan seorang kiai dari lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial. Seruan tersebut kini mendapat respons dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Supratman menyatakan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia bukan sesuatu yang dihapus dari sistem hukum. Bahkan, menurutnya, pidana mati masih dimungkinkan dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.“Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman di Surabaya, Selasa (11/8).

Ia menyebut dasar penerapan hukuman mati terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP baru.Namun, penerapannya tetap bergantung pada proses hukum, termasuk tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim.

“Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” jelasnya.Sebelumnya, KH Mustain Syafi’i menyoroti maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Ia mempertanyakan mengapa para kiai dan ulama banyak yang memilih diam ketika korupsi terus terjadi.Menurutnya, hukuman penjara selama ini belum mampu memberikan efek jera yang kuat.Ia bahkan mengusulkan agar hukuman terhadap koruptor disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, termasuk hukuman potong tangan dan hukuman mati.

Kiai Mustain juga mengajak para ulama mempertimbangkan konsep maslahah mursalah dalam melihat persoalan hukuman bagi pelaku korupsi. Seruan tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik.Kini, pernyataan Menteri Hukum bahwa hukuman mati secara hukum masih dimungkinkan kembali membuka diskusi besar: apakah koruptor memang sudah saatnya menghadapi hukuman maksimal. 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!