Meteor News** TEGAL | Dunia pendidikan di tingkat daerah terus mengalami transformasi besar pasca-pandemi Covid-19. Perubahan ini menyentuh berbagai lini, mulai dari penurunan kompetensi siswa, adaptasi kompetensi guru, hingga ketatnya regulasi penataan anggaran operasional sekolah. Dinamika ini menjadi catatan krusial bagi satuan pendidikan, khususnya di wilayah Kota Tegal, dalam menjaga mutu pembelajaran di tengah koridor aturan yang kian ketat. (23/5/2026).
Kepala SMP Negeri 7 Kota Tegal yang baru menjabat sejak 16 Maret lalu, Amir Al-Fauzi, membagikan pandangan mendalamnya mengenai potret realitas di lapangan. Ia menyoroti fluktuasi kualitas siswa, pergeseran paradigma guru, hingga manajemen sensitif terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta larangan pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Daya Juang Siswa Mengendur Akibat "Otomatis Naik Kelas"
Menurut Amir, ditiadakannya ujian kelulusan tingkat nasional sejak masa pandemi Covid-19 (periode 2019–2024) membawa dampak signifikan yang dirasakan hingga saat ini. Tanpa adanya standardisasi ujian sebagai parameter kelulusan, motivasi belajar siswa cenderung mengendur karena adanya rasa aman pasti naik kelas. Fenomena ini setidaknya telah melanda sekitar enam angkatan kelulusan.
"Semenjak 2019 sampai kemarin itu tidak ada ujian. Anak naik, naik, dan naik saja. Ini sudah berjalan sekitar enam angkatan. Jika saya acak dari 10 anak secara acak, pasti ada sekitar 4 anak yang kemampuannya lemah. Dulu kita apa-apa harus melalui ujian, sehingga anak-anak terpacu untuk 'terpaksa' bisa," ujar Amir blak-blakan.
Meski begitu, Amir menyambut positif langkah pemerintah yang mulai menguji coba kembali instrumen evaluasi berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA). Walaupun bukan lagi menjadi penentu mutlak kelulusan siswa, TKA dinilai sangat krusial sebagai alat ukur pemetaan mutu dan standardisasi pendidikan secara nasional.
Kolaborasi "Rasa" Guru Senior dan "Teknologi" Guru Muda
Selain menyoroti sisi peserta didik, Amir juga menggarisbawahi adanya pergeseran paradigma dan kompetensi antara guru senior (lama) dan guru junior (baru). Menurutnya, kedua generasi pendidik ini memiliki karakteristik tersendiri yang jika dipadukan justru akan saling melengkapi.
Guru lama dinilai memiliki keunggulan dari segi "rasa", dedikasi mengajar yang tinggi, pendekatan emosional yang matang, serta penguasaan materi konvensional yang kuat, seperti hafalan perkalian dasar. Sebaliknya, guru-guru baru yang masuk saat ini jauh lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi (IT) dan adaptasi digital. Namun, Amir mencatat bahwa dari sisi metode pendekatan konvensional dan penguatan konsep dasar, guru muda masih memerlukan penguatan.
Ketegasan Aturan: Buku Paket Gratis, Haram Memaksa LKS
Menanggapi isu sensitif seputar komersialisasi di lingkungan sekolah, Amir menegaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat secara eksplisit melarang pihak sekolah, kepala sekolah, guru, maupun komite untuk memperjualbelikan buku paket ataupun LKS.
Untuk buku pelajaran pokok (buku utama), sekolah telah mengalokasikan anggaran khusus melalui dana BOS Pusat berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah. Buku-buku wajib tersebut wajib disediakan dan diberikan kepada seluruh siswa secara gratis.
Sementara untuk LKS atau buku pengayaan, Amir memandang instrumen tersebut bukan materi utama melainkan hanya pelengkap. Sekolah dilarang keras melakukan pemaksaan atau mengondisikan pembelian LKS kepada siswa. Pihak sekolah memberikan kelonggaran penuh kepada orang tua murid, jika secara mandiri ingin membelikan buku tambahan di luar sekolah demi memperkaya pengetahuan anak.
Sinergi BOS Pusat-Daerah dan Jaminan Kesejahteraan Guru
Di sisi lain, keberlangsungan operasional pendidikan di Kota Tegal dinilai relatif stabil berkat adanya sinergi anggaran yang baik. Kota Tegal beruntung karena ditopang oleh kolaborasi antara BOS Pusat (sekitar Rp1 juta lebih per anak/tahun) dan BOS Daerah/Kota (sekitar Rp100 ribu lebih per anak/tahun).
Kondisi fiskal pendidikan ini dinilai jauh lebih ideal ketimbang beberapa wilayah tetangga seperti Kabupaten Tegal atau Brebes yang belum mengalokasikan BOS Daerah. Akibat kecukupan dana penunjang ini, seluruh operasional sekolah seperti listrik dan perawatan fasilitas sudah sepenuhnya ter-cover, sehingga seluruh sekolah negeri di Kota Tegal bebas dari biaya SPP ataupun pungutan iuran bulanan.
Kondisi operasional yang sehat ini juga berbanding lurus dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Dari total 58 tenaga pendidik dan kebersihan di SMPN 7 Kota Tegal, mayoritas guru kini telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K. Sementara untuk tenaga non-P3K, kesejahteraan mereka diakomodasi menjadi tenaga outsourcing yang dibiayai langsung oleh APBD Pemkot Tegal.
Tidak hanya itu, hampir 100 persen guru di sekolah tersebut telah tersertifikasi, sehingga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongannya.
"Sekolah itu tidak ada yang sempurna. Mungkin di satu sisi pembelajarannya ada yang kurang, tapi di sisi lain kemampuan gurunya bagus. Intinya, semua yang sudah baik saat ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan," pungkas Amir menyudahi perbincangan. Red
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!