Meteor News

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga H Syahroni Masih Panjang, Julerpi Klaim Warisan

METEORNEWS 18 May 2026, 08:47
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga H Syahroni Masih Panjang, Julerpi Klaim Warisan

Meteor News ** INDRAMAYU | Seorang pria bernama Julerpi mengklaim dirinya sebagai ahli waris dalam percakapan yang terjadi usai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 13 Mei 2026.

‎‎Klaim tersebut disampaikan Julerpi di hadapan pengacara Toni RM dan sejumlah wartawan. Momen itu bermula ketika seseorang menyinggung soal ahli waris. Pengacara keluarga korban sempat menjawab singkat, “...itu masih jauh,” seolah ingin menunda pembahasan terkait warisan.

‎‎Namun Julerpi merespons dan menjelaskan hubungannya dengan keluarga almarhum. Ia menyebut istrinya, Ema, memiliki hubungan keluarga dengan almh. Siti Maskiroh, istri almarhum H. Syahroni. Menurut Julerpi, istrinya sudah berada di lokasi tersebut sejak SD, sementara dirinya sendiri menjadi pembantu di sana sejak 2014.‎‎

“Nah, 2014 jadi pembantu situ. Sedang istri saya dari SD sudah disitu. Kan jelas, kan... Ahli waris lah kita!!” ujar Julerpi.‎‎

Pernyataan itu disampaikan di hadapan H. Muhaemin, adik kandung almarhum H. Syahroni. H. Muhaemin merupakan salah satu ahli waris kandung korban. ‎‎Saat ini, harta peninggalan almarhum H. Syahroni berupa kontrakan 13 pintu diketahui dikelola oleh pihak keluarga Ema.

Uang sewa dari kontrakan tersebut diterima oleh pihak pengelola.‎‎Pernyataan Julerpi memicu sorotan karena menurut pihak keluarga korban, masih ada saudara kandung almarhum H. Syahroni, saudara dari almh. Siti Maskiroh, serta pihak keluarga almh. Euis yang secara hukum dinilai lebih dekat untuk mewarisi.‎‎

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pengadilan maupun pihak terkait mengenai status ahli waris yang sah. Proses hukum terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri masih berjalan.‎‎

Catatan: Informasi ini dirangkum dari keterangan yang disampaikan di luar ruang sidang PN Indramayu pada 13 Mei 2026. Penentuan ahli waris yang sah merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!